Pemkab Rohil Bayar Gaji Honorer Tertunda
Gaji Honorer Rohil Cair Jelang Idul Fitri

TOPIKPUBLIK.COM - ROHIL - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil memastikan bahwa gaji tenaga honorer yang sempat tertunda pada Desember 2024 akan segera dibayarkan. Bahkan, Pemkab juga menjanjikan pembayaran tambahan gaji untuk bulan Januari 2025, khusus bagi tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan paling lambat 31 Oktober 2023 dan masih aktif bekerja hingga tahun 2025. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Fauzi Efrizal, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiks), Indra Gunawan, SE, MH, pada Rabu malam (26/03/2025).
Menurut Indra Gunawan, kebijakan pembayaran gaji tenaga honorer ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Rohil dalam menghargai dedikasi dan kontribusi para tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Namun, ia juga menjelaskan bahwa terdapat sekitar 2.840 tenaga honorer yang SK-nya baru terbit pada tahun 2024, yang datanya masih tercampur dengan tenaga honorer 2023 yang kontraknya diperpanjang per Januari 2024. Hal ini menyebabkan kesalahan persepsi jumlah total tenaga honorer yang sebenarnya aktif.
Untuk memastikan validitas data, Inspektorat Provinsi Riau akan melakukan proses verifikasi ulang tenaga honorer Rohil. Fokus verifikasi ini adalah memisahkan data tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS dan mereka yang memiliki SK sebelum Undang-Undang ASN 2023 diberlakukan. Verifikasi data honorer ini penting agar penganggaran gaji hanya diberikan kepada tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan regulasi terbaru.
Di sisi lain, Pemkab Rohil juga memperhatikan nasib tenaga harian lepas (THL), khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka akan mendapatkan pembayaran gaji untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Sebelumnya, gaji tertunda Desember 2024 telah diselesaikan untuk semua tenaga honorer yang aktif hingga akhir tahun. Namun, dengan mulai berlakunya UU ASN 2023, penganggaran gaji untuk tenaga honorer mulai 2025 dilarang, kecuali dalam kondisi sangat prioritas, seperti untuk kegiatan tertentu melalui mekanisme outsourcing bagi tenaga alih daya di bidang kebersihan dan keamanan kantor.
Perubahan besar dalam pengelolaan kepegawaian non-ASN ini menjadi topik utama dalam rapat koordinasi yang digelar di lantai 4 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil. Rapat berlangsung selama empat jam, dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, dan dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diskusi intens dilakukan untuk merumuskan strategi menghadapi tantangan dari penerapan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, Indra Gunawan juga menyampaikan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di Rohil belum bisa diproses karena menunggu kepastian perubahan besaran dari Kementerian Keuangan. Selain itu, seluruh program kegiatan Pemkab Rohil tahun anggaran 2025* masih tertahan, karena dalam proses *refocusing APBD 2025 yang saat ini sedang berjalan.
Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, yang memimpin langsung rapat, didampingi oleh Kepala BPKAD Darwan SE, Kepala BKPSDM Acil Rustianto, dan Inspektur Roy Azlan. Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menyampaikan perkembangan kebijakan ini kepada tenaga honorer di masing-masing unit kerja. Pemkab Rohil juga sedang menjalin koordinasi erat dengan berbagai instansi pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN RB, BKN, hingga auditor internal, guna memastikan semua kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, Pemkab Rohil juga menghadapi dilema besar, terutama dalam mempertahankan tenaga honorer yang diangkat setelah 1 November 2023—tanggal diberlakukannya UU ASN 2023. Sesuai ketentuan, tenaga honorer yang masuk setelah tanggal tersebut tidak lagi dapat dianggarkan dalam APBD sebagai pegawai non-ASN.
Pembayaran gaji dua bulan sekaligus ini sangat dinantikan tenaga honorer, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meski tantangan masih besar akibat regulasi baru, diharapkan ke depan sistem pengelolaan kepegawaian non-ASN di Rokan Hilir akan semakin tertata, memberikan kepastian status, gaji, serta jaminan keberlanjutan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
#PancaSitepu