LP-KPK Riau Kawal SE Gubri dan Balasan ESDM soal Instalasi Listrik Ilegal

"Komda LP-KPK Riau mengawal ketat Surat Edaran Gubernur dan balasan resmi Dinas ESDM Riau terkait penertiban instalasi listrik ilegal demi keselamatan publik dan kepatuhan teknis di sektor kelistrikan."

LP-KPK Riau Kawal SE Gubri dan Balasan ESDM soal Instalasi Listrik Ilegal
"Logo Komda LP-KPK Riau berdampingan dengan Gedung Dinas ESDM Provinsi Riau sebagai simbol sinergi pengawasan terhadap penertiban instalasi listrik ilegal di wilayah Riau."

TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Riau menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Riau tentang Penertiban, Pemasangan, dan Pemeliharaan Instalasi Listrik yang Aman. Dalam waktu dekat, Komda LP-KPK akan menyambangi kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) guna melakukan advokasi langsung terhadap kewajiban hukum dan teknis yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat balasan resmi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, yang menegaskan legalitas dan urgensi implementasi kebijakan ketenagalistrikan tersebut. Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.10-19.3/DESDM.03/2378 kini menjadi dasar hukum dalam memastikan seluruh instalasi listrik di wilayah Riau dibangun dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri alias Sabrani, menegaskan bahwa pengawalan ini penting agar surat edaran tidak hanya berhenti di level dokumen administratif, melainkan benar-benar dijalankan secara konkret oleh para pelaku usaha kelistrikan, termasuk PT PLN Wilayah Riau sebagai penyedia utama tenaga listrik untuk kepentingan umum.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sikap yuridis dari Dinas ESDM Riau yang menyatakan secara tegas bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi syarat administratif dan teknis. Ini mencakup kepemilikan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), Nomor Identitas Instalasi (NIDI), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO),” kata Thabrani kepada media, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, Komda LP-KPK Riau dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi langsung kepada manajemen PLN Wilayah Riau terkait kewajiban dan konsekuensi hukum atas kelalaian dalam melaksanakan Surat Edaran tersebut. Thabrani menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut keselamatan publik, stabilitas sistem kelistrikan, serta tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Ini bukan sekadar tertib administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa masyarakat, integritas sistem distribusi energi, dan juga tanggung jawab ekologis yang selama ini kerap diabaikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menemukan praktik pemasangan jaringan listrik yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki kompetensi maupun izin resmi. Bahkan, kuat dugaan ada oknum-oknum yang bermain dalam membiarkan praktik tersebut terus berlangsung. Instalasi ilegal semacam itu sangat rawan memicu kebakaran, korsleting, serta kerugian besar bagi masyarakat dan negara.

Dukung Komitmen Gubernur Riau, LP-KPK Dorong Nasionalisasi Standar Ketenagalistrikan

Lebih jauh, Thabrani menekankan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bentuk dukungan konkret Komda LP-KPK terhadap komitmen Gubernur Riau dalam menciptakan sistem ketenagalistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menempatkan keselamatan, efisiensi, dan kepatuhan hukum sebagai pilar utama dalam tata kelola sektor kelistrikan.

Tidak hanya terbatas di Provinsi Riau, Komda LP-KPK juga mendorong agar surat edaran gubernur tersebut menjadi model kebijakan yang dapat direplikasi di berbagai provinsi lain di Indonesia. Penegakan regulasi sektor kelistrikan harus dilakukan secara nasional agar praktik ilegal dan manipulatif tidak lagi menjadi budaya di lapangan.

“Ini bukan isu lokal semata. Penegakan regulasi kelistrikan harus berskala nasional. Dari Sabang sampai Merauke, PLN dan seluruh badan usaha penyedia tenaga listrik wajib menjadi pelopor dalam menjalankan standar keselamatan dan kepatuhan teknis,” tegasnya.

Sebagai bagian dari gerakan pengawasan partisipatif, Komda LP-KPK Riau juga akan membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran teknis dan administratif dalam sektor kelistrikan. Seluruh temuan masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti langsung ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk penanganan dan sanksi yang sesuai regulasi.

“Kami ingin publik berani bersuara. Ketenagalistrikan adalah urusan nyawa dan keselamatan warga. Sudah waktunya praktik-praktik liar dibersihkan, dan semua pihak—termasuk oknum yang terlibat—diminta pertanggungjawaban,” pungkas Thabrani.