Bupati Siak Wajibkan OPD Siaga 24 Jam Layani Aduan

Bupati Siak Afni Zulkifli mewajibkan OPD aktif 24 jam melalui layanan darurat Siak Siaga 112 untuk merespons pengaduan masyarakat dengan cepat dan tepat.

Bupati Siak Wajibkan OPD Siaga 24 Jam Layani Aduan
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Siak Syamsurizal

TOPIKPUBLIK.COM - SIAK — Bupati Siak Afni Zulkifli menggulirkan kebijakan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis respons cepat. Dalam arahannya, Bupati perempuan pertama di Negeri Istana tersebut menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyiagakan operator layanan darurat Siak Siaga 112 selama 24 jam guna menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat.

“Saya minta kepala OPD menyiapkan operator call center di setiap OPD. Laporan ringan tetap harus ditanggapi, dan laporan bersifat darurat wajib segera ditindaklanjuti,” tegas Afni saat memimpin rapat koordinasi, Rabu (11/6/2025).

Layanan Siak Siaga 112 sendiri telah diluncurkan sejak tahun 2019 sebagai saluran tanggap darurat di Kabupaten Siak. Layanan ini melayani berbagai jenis pengaduan masyarakat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), evakuasi hewan liar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), bencana alam, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga potensi kerusuhan sosial dan situasi darurat lainnya.

Menurut Bupati Afni, kehadiran call center darurat tersebut sangat krusial dalam membangun sistem pelayanan publik yang tanggap dan cepat. Namun, ia menyayangkan masih minimnya sosialisasi yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal.

“Saya mendapat laporan dari staf 112 bahwa masih banyak panggilan iseng yang masuk. Ini menandakan masyarakat belum mengetahui secara luas fungsi layanan darurat ini,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Afni dalam rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Siak tahun 2026 bersama seluruh kepala OPD. Dalam forum tersebut, ia kembali menegaskan pentingnya mengoptimalkan kinerja layanan Siak Siaga 112 yang berada di bawah kendali Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak, Romy Lesmana menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera melakukan koordinasi lintas OPD. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pembaruan data kontak dan jalur komunikasi antar perangkat daerah.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati semua OPD untuk meminta nomor telepon atau WhatsApp resmi yang bisa dihubungi oleh tim 112. Ini penting agar pengaduan masyarakat bisa langsung ditangani dan dikoordinasikan kepada instansi terkait,” ujar Romy.

Dengan penguatan layanan Siak Siaga 112, Pemerintah Kabupaten Siak berharap terciptanya sistem respons publik yang lebih efektif, transparan, dan responsif dalam menghadapi berbagai situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat.