17 Desember Ditetapkan sebagai Hari Pantun Nasional
Pemerintah tetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional lewat Keputusan Menteri Kebudayaan RI. Riau jadi motor pelestarian pantun hingga diakui UNESCO.

TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 163/M/2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, pada 7 Juli 2025. Penetapan ini merupakan momen bersejarah yang menandai pengakuan negara terhadap pantun sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) yang telah mendunia.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, M Edy Afrizal, menyambut keputusan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya pelestarian pantun, salah satu bentuk kekayaan sastra lisan Nusantara yang telah mengakar kuat di tengah kehidupan masyarakat, khususnya di Riau. Dengan hadirnya Hari Pantun Nasional, eksistensi pantun sebagai identitas budaya Melayu semakin diakui dan diperkuat untuk diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi mendatang.
“Ya, 17 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Pantun Nasional. Ini merupakan ketentuan resmi melalui Keputusan Menteri Kebudayaan RI, Bapak Fadli Zon,” ujar Edy Afrizal, Kamis (10/7).
Lebih jauh, Edy menjelaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk penghormatan mendalam terhadap pantun yang sudah mendapat pengakuan global. Ia menegaskan bahwa pada 17 Desember 2020, pantun berhasil diinskripsi ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan UNESCO, dalam sidang yang diselenggarakan secara daring dengan tuan rumah negara Jamaika.
“Pengusulan pantun ke UNESCO telah dimulai sejak tahun 2017 oleh Indonesia dan Malaysia melalui mekanisme Joint Nomination,” terang Edy.
Menurutnya, proses pengakuan internasional ini digawangi oleh Dr. Pudentia dan almarhum Al Azhar, tokoh kebudayaan yang mewakili Asosiasi Tradisi Lisan (ATL)—sebuah LSM budaya yang telah terakreditasi di UNESCO. Kedua tokoh tersebut turut mendampingi delegasi resmi pemerintah dari Indonesia dan Malaysia. Keberhasilan itu merupakan hasil kerja kolektif antara ATL Indonesia, khususnya ATL Riau dan Kepri, serta pemerintah daerah.
Diuraikan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan, sejak tahun 2017 ketika dipimpin oleh almarhum Raja Yoserizal Zen, telah aktif menggelar berbagai seminar, pameran, dan kegiatan sosial budaya bertema pantun, dalam rangka memperkuat posisi pantun sebagai warisan budaya yang bermartabat dan layak mendapat pengakuan dunia.
“Upaya ini menjadi bagian dari strategi kebudayaan agar pantun layak ditetapkan UNESCO sebagai WBTb dan ditempatkan dalam posisi yang bermartabat dalam konstelasi budaya global,” jelasnya.
Peringatan 17 Desember juga telah rutin dirayakan di Riau dalam bentuk Hari Pantun Dunia, terutama pada tahun 2021 dan 2022, yang digagas oleh ATL Riau bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Momentum tersebut diisi dengan beragam kegiatan budaya dan pelestarian, dihadiri oleh delegasi ATL dari berbagai provinsi se-Indonesia. Pada tahun 2023, deklarasi usulan Hari Pantun Nasional secara resmi diluncurkan di Kota Pekanbaru.
“Setiap momentum 17 Desember selalu kami isi dengan capaian budaya dan gerakan pelestarian pantun, termasuk memperkuat kampanye demam pantun di masyarakat. Dinas Kebudayaan Provinsi Riau bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) serta berbagai pemangku kepentingan kebudayaan secara konsisten memberikan perhatian besar terhadap eksistensi dan regenerasi pantun,” paparnya.
Edy juga menyebutkan bahwa ATL Indonesia, bersama ATL Riau dan mitra kebudayaan lainnya, telah menyusun naskah akademik Hari Pantun Nasional sebagai dasar legal formal. Hal ini mendapat respons positif dari pemerintah pusat, terlebih setelah Kementerian Kebudayaan resmi berdiri secara mandiri pada 2024.
“Dengan dukungan dari berbagai pihak, akhirnya pada 7 Juli 2025, Menteri Kebudayaan RI menerbitkan Keputusan Nomor 163/M/2025 tentang Hari Pantun Nasional. Ini adalah hasil kerja panjang dan sinergi berbagai lembaga dan komunitas budaya, termasuk dari daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pantun memiliki nilai-nilai edukatif, sosial, dan budaya yang tinggi. Selain mengajarkan kesantunan dalam berbahasa, pantun juga mengandung kearifan lokal yang dapat menjadi media pendidikan karakter dan refleksi budaya. Lebih jauh, pantun kini bahkan memiliki potensi besar dalam mendukung sektor seni budaya dan ekonomi kreatif lokal.
“Hari Pantun Nasional adalah momentum strategis untuk memperkuat identitas budaya di tengah derasnya arus globalisasi. Dengan inovasi dan dukungan publik, pantun dapat menjadi produk budaya unggulan daerah yang berdaya saing,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Edy berharap agar dengan adanya penetapan resmi ini, akan tumbuh lebih banyak gerakan budaya, festival, lomba, hingga konten digital bertema pantun di seluruh Indonesia. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, terutama di Provinsi Riau yang dikenal sebagai Tanah Pantun, untuk terus menjaga nilai-nilai kebudayaan warisan leluhur.
“Mari bersama-sama kita rayakan Hari Pantun Nasional setiap tanggal 17 Desember. Ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga jati diri bangsa, menghidupkan kembali kearifan lokal, serta menjadikan pantun sebagai bahasa budaya yang terus hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.