Bagansiapiapi Darurat Judi, Aparat Kemana?
Warga dan Pemuda Peduli Marwah Rohil mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Rohil menindak dugaan judi tembak ikan di Bagansiapiapi. Aparat dinilai diam, meski lokasi sudah lama meresahkan.
TOPIKPUBLIK.COM – BAGANSIAPIAPI, 16 Juni 2025 – Aktivitas gelanggang permainan elektronik (gelper) yang diduga kuat sebagai kedok praktik perjudian jenis tembak ikan di pusat kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kian meresahkan masyarakat. Salah satu titik lokasi yang paling disorot publik berada di Jalan Perdagangan, yang kabarnya telah lama menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut dan luput dari pengawasan ketat aparat.
Gelombang keresahan datang dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok Pemuda Peduli Marwah Rokan Hilir, yang secara tegas menyuarakan tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir, untuk segera bertindak. Mereka menekankan pentingnya penutupan tempat tersebut dan penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga kuat menjalankan praktik perjudian terselubung dengan memanfaatkan celah izin gelper.
“Kami mendesak Bapak Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir untuk segera turun tangan menertibkan tempat-tempat perjudian berkedok gelper yang kini menjamur di Bagansiapiapi. Jangan biarkan kota kami ternoda citra buruk sebagai kota judi akibat lemahnya pengawasan aparat,” ujar salah satu perwakilan Pemuda Peduli Marwah Rohil, Jumat (16/6), dalam keterangannya kepada media ini.
Menurut masyarakat, keberadaan gelper yang diduga sebagai tempat judi tembak ikan tersebut bukan hanya merusak tatanan moral generasi muda, tetapi juga menjadi biang kerok meningkatnya kenakalan remaja, tindakan kriminal jalanan, dan membebani kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang saat ini tengah menghadapi tantangan berat secara finansial.
Desakan terhadap aparat hukum untuk menindak segala bentuk praktik perjudian ini juga sejalan dengan sikap tegas yang telah dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri telah secara eksplisit memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia untuk tidak memberi ruang bagi aktivitas perjudian, baik secara konvensional maupun melalui jaringan online.
“Tidak ada tempat bagi perjudian di Indonesia. Saya sudah tegaskan kepada seluruh jajaran, siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya yang dikutip oleh berbagai media nasional.
Penegakan hukum terhadap perjudian juga memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:
"Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta."
Dengan landasan hukum yang kuat dan komando langsung dari pucuk pimpinan Polri, masyarakat Rokan Hilir berharap tidak ada lagi kompromi terhadap keberadaan tempat-tempat perjudian terselubung yang kerap berkedok izin gelper. Warga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang konsisten adalah kunci menjaga wibawa negara dan perlindungan terhadap generasi muda.
“Kami minta jangan tunggu viral dulu baru aparat turun tangan. Kalau dibiarkan terus, ini akan merusak citra institusi kepolisian di mata rakyat,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa yang mewakili keresahan publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, redaksi media ini juga telah menghubungi Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi kebenaran informasi serta langkah yang akan diambil pihak kepolisian setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh Kapolres, yang justru mempertebal kekecewaan di tengah masyarakat.
Diamnya pihak kepolisian dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk pembiaran yang bertolak belakang dengan komitmen Kapolri dalam pemberantasan perjudian nasional. Warga mendesak agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.























