Gakkum Kehutanan Tersangka Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi di Aceh
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan warga Aceh Utara sebagai tersangka penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand, sekaligus mengungkap indikasi jaringan perdagangan satwa lintas negara.
ACEH — TOPIKPUBLIK.COM — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Seorang pria berinisial AS (40), warga Aceh Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga kuat akan dikirim ke Thailand melalui jalur laut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Gakkum Kehutanan bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Aceh menggelar perkara pada 1 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang selama ini merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan spesies dilindungi,” tegas Kepala Seksi Gakkum Kehutanan Medan, Bil Suabdi.
Ratusan Satwa Dilindungi dan Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara ini, tersangka AS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menyita 53 koli barang bukti yang berisi ratusan satwa liar dilindungi, di antaranya:
-
Orangutan
-
Lutung Jawa
-
Burung rangkong
-
Kakatua
-
Cendrawasih
-
Nuri bayan
-
Beo Nias
-
Serta kerangka tengkorak yang diduga berasal dari satwa harimau
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan puluhan koli belangkas beku yang diduga akan diekspor secara ilegal ke luar negeri. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik kejahatan satwa liar tidak hanya menyasar spesies karismatik, tetapi juga biota laut yang memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem.

Dijerat UU Konservasi dengan Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Penerapan pasal-pasal tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan satwa liar yang selama ini menjadi salah satu bentuk kejahatan terorganisir dengan keuntungan besar namun berdampak destruktif bagi lingkungan.
Satwa Diselamatkan, Jalani Identifikasi dan Rehabilitasi
Dalam penanganan barang bukti berupa satwa hidup, penyidik Gakkum Kehutanan berkoordinasi intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk melakukan identifikasi, pemeriksaan kesehatan, serta penitipan satwa sesuai prosedur konservasi.
Sementara itu, satwa primata, termasuk orangutan yang ditemukan dalam kondisi sakit dan lemah, segera dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, Sumatera Utara, untuk menjalani perawatan medis dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Berawal dari Penindakan Bea Cukai Langsa
Kasus ini bermula dari penindakan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Bea Cukai Langsa pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, petugas mengamankan satu unit mobil Traga putih yang mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi tanpa dokumen resmi.
Kuat dugaan, satwa-satwa tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut menuju Thailand. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Pengawasan Diperketat, Jaringan Internasional Dibidik
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, khususnya antara Gakkum Kehutanan, Bea Cukai, dan BKSDA Aceh, dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
Ke depan, pihaknya memastikan akan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan, terutama pelabuhan, muara, dan wilayah pesisir sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumatera Utara, yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan lingkungan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga merugikan negara dan mencoreng komitmen Indonesia di mata internasional.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggandeng PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana, memiskinkan pelaku, dan mengungkap jaringan internasional yang diduga berada di balik kasus penyelundupan satwa liar tersebut.
























