Kabid SDABMBK Deli Serdang Diduga Abaikan Putusan MA, Utang Rp4,5 Miliar Belum Dibayar
Kontroversi melanda Pemkab Deli Serdang, Kabid SDABMBK Janshu Sipahutar diduga sengaja menunda pembayaran utang Rp4,5 miliar kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, meski putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Publik desak Bupati dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera bertindak.
MEDAN – TOPIKPUBLIK.COM – Kontroversi mencuat kembali di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, Janshu Sipahutar, diduga sengaja menunda pembayaran utang kepada pihak swasta, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Utang tersebut berasal dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak 2014, yang hingga kini tak kunjung diselesaikan. Dua perusahaan yang menjadi kreditur, yakni PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam amar putusan, MA menegaskan bahwa Dinas SDABMBK wajib membayar utang kepada kedua perusahaan dengan rincian:
-
PT. Intan Amanah: Rp 1.998.400.000
-
CV. Siliwangi Putra: Rp 2.503.757.000
Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun, yang jika dibiarkan berlarut-larut dapat membengkak hingga setengah miliar rupiah lebih.
Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi
Kuasa hukum kedua perusahaan, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkap fakta menarik. Menurutnya, pada tahun 2021 pihak Dinas SDABMBK justru meminta agar perusahaan menggugat Pemkab Deli Serdang. Langkah ini disebut sebagai “strategi” untuk mendapatkan payung hukum agar pembayaran utang dapat segera dilakukan tanpa melanggar aturan.
Namun, setelah gugatan dimenangkan hingga inkrah di MA, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah memang ada kesengajaan untuk menunda kewajiban?
Dugaan Kepentingan Proyek Lain
Dugaan publik menguat bahwa Janshu Sipahutar enggan melaksanakan putusan MA karena khawatir alokasi anggaran proyek pembangunan di Kabupaten Deli Serdang berkurang. Jika benar, sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Denda 6 persen per tahun itu bukan jumlah kecil. Kalau ditotal, bisa mencapai ratusan juta rupiah dan akhirnya menjadi beban keuangan daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Inspektorat Justru Bingungkan Publik
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi masalah ini ke pihak Inspektorat Deli Serdang, jawaban yang muncul justru memicu polemik baru. Inspektorat menyatakan akan mengajukan upaya hukum kembali.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mendasar di masyarakat: apakah Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan dua kali? Bukankah putusan MA sudah final dan mengikat?
Publik Desak Bupati dan Aparat Hukum Bertindak
Masyarakat kini menaruh harapan pada Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, agar segera menindak tegas dan memerintahkan bawahannya untuk menaati putusan pengadilan. Jika tidak, kredibilitas Pemkab Deli Serdang akan semakin tercoreng di mata publik.
Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta segera mengeksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga didesak turun tangan untuk memeriksa dugaan kelalaian pejabat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat membengkaknya denda.
Pihak SDABMBK Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi awak media melalui Sekretaris dinas juga tak kunjung dijawab. Diamnya pihak dinas justru menambah panjang daftar pertanyaan publik soal komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum.
Wartawan: Rizky Zulianda
Editor: Thab411























