Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar Ninawati, Jaksa Dinilai Lemah – Kejagung Diminta Turun Tangan
Kasus penipuan Rp1,3 miliar oleh Ninawati menuai kritik tajam. Tokoh masyarakat dan akademisi menilai Kejari Labuhan Deli lemah dalam penuntutan. Kejaksaan Agung diminta turun tangan, bentuk tim khusus, dan pastikan tidak ada permainan dalam proses hukum.
DELI SERDANG – TOPIKPUBLIK.COM – Polemik kasus penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan terdakwa Ninawati kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, akademisi, serta praktisi hukum di Sumatera Utara. Pasalnya, meski terbukti merugikan korban bernama Afnir alias Menir hingga Rp1,3 miliar, terdakwa Ninawati hanya divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Putusan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli.
Tokoh masyarakat Sumut, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini sangat lemah dan terkesan tidak maksimal. Ia menduga adanya permainan antara terdakwa dan pihak kejaksaan. “Tuntutan Jaksa justru lebih ringan, bahkan setengah dari tuntutan maksimal sesuai Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Patut dipertanyakan integritas aparat penegak hukum dalam kasus ini,” ungkap Henry, Rabu (1/10/2025).
Henry menilai lemahnya tuntutan itu terbukti ketika banding yang diajukan Jaksa kalah di Pengadilan Tinggi. Akibatnya, vonis 1 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam justru dikurangi menjadi 10 bulan. “Jika pola ini berlanjut, besar kemungkinan Jaksa kembali kalah dalam upaya hukum kasasi. Kami minta Kejaksaan Agung segera turun tangan mengawasi proses ini agar tidak ada dugaan permainan,” tegasnya.
Lebih jauh, Henry mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) bersama Komisi Kejaksaan (Komjak) membentuk tim khusus untuk memeriksa kinerja jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. “Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum,” tambahnya.
Akademisi Hukum: Kasus Ninawati Harus Dituntut Maksimal
Senada dengan Henry, akademisi sekaligus praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menyayangkan lemahnya tuntutan jaksa. Ia menilai kerugian miliaran rupiah yang dialami korban tidak sebanding dengan tuntutan rendah yang diajukan Kejari Labuhan Deli.
“Dalam memori banding, jaksa tidak menyajikan hal baru sehingga putusan tidak berubah. Ini mencerminkan kurangnya profesionalisme. Apalagi, Ninawati merupakan residivis kasus penipuan serupa, bahkan ada lebih dari satu laporan polisi terhadap dirinya,” jelas Sri Wahyuni.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung RI harus turun langsung mengkaji ulang memori banding maupun kasasi yang diajukan jaksa. “Jika perlu, Kejagung terlibat langsung dalam penyusunan memori kasasi agar semua unsur pidana terpenuhi. Kasus ini harus terang benderang, jangan ada celah yang merugikan korban dan publik,” tegasnya.
Respons Kejaksaan: Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Menanggapi sorotan publik, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini dilakukan karena putusan pengadilan jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
“Berkas kasasi sudah kami kirimkan. Saat ini kami menunggu proses di Mahkamah Agung. Putusan ini memang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi belum bisa dilakukan,” jelas Hamonangan.
Ia menambahkan, langkah kasasi ditempuh karena terdakwa sebelumnya berhasil memenangkan upaya banding dengan pengurangan hukuman menjadi 10 bulan. “Kami tetap berkomitmen memperjuangkan agar hukuman sesuai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dugaan Dana Gelontoran dan Polemik Penahanan
Sementara itu, sumber lain menyebut Ninawati diduga menggelontorkan dana hingga Rp20 miliar dalam kasusnya, meski informasi ini belum terverifikasi secara resmi. Fakta lain yang menambah kontroversi, hingga kini Ninawati belum ditahan dengan alasan putusan belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Berdasarkan putusan banding Nomor 2034/PID/2025/PT MDN yang diterbitkan pada 17 September 2025, hukuman terhadap Ninawati memang dikurangi dari 1 tahun menjadi 10 bulan penjara. Namun, publik mempertanyakan mengapa proses hukum terkesan lamban dan penuh kejanggalan.
Publik Tunggu Sikap Tegas Kejagung
Kasus Ninawati menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung RI. Masyarakat menanti sikap tegas dari lembaga tersebut untuk memastikan tidak ada praktik “main mata” antara jaksa dan terdakwa.
“Jika Kejagung tidak turun tangan, publik akan semakin apatis terhadap penegakan hukum. Kasus ini harus menjadi preseden agar ke depan tidak ada lagi celah kompromi dalam kasus penipuan besar,” pungkas Sri Wahyuni.























