Polda Sumut Tangkap Dua Nelayan Jaringan Sabu Internasional di Labuhan Batu
Polda Sumut menangkap dua nelayan asal Tanjungbalai yang menyelundupkan sabu ke Palembang. Penangkapan di Jalinsum Labuhan Batu ini mengungkap jaringan narkoba internasional. Dua DPO pengendali masih buron.
TOPIKPUBLIK.COM – LABUHAN BATU. Harapan dua nelayan asal Tanjungbalai berinisial TE (41) dan AY (39) untuk meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari bisnis haram narkoba kandas sudah. Upaya keduanya menyelundupkan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Kini, keduanya harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan, alih-alih menikmati uang Rp104 juta yang dijanjikan jaringan internasional.
Penangkapan di Jalinsum Labuhan Batu Utara
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Tanjungbalai menuju Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan perburuan terhadap pelaku.
“Tim kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu. Akhirnya, pada 25 Agustus 2025, dua tersangka berhasil kami ringkus di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara,” ungkap Kombes Calvijn, Senin (25/8).
Barang bukti berupa sabu yang dikemas rapi diamankan dari tangan kedua tersangka. Penangkapan ini sekaligus memutus rantai distribusi narkoba lintas provinsi yang dikendalikan jaringan internasional.
Masih Ada Buronan Pengendali Jaringan
Kombes Calvijn menegaskan, kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Sumut terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu dua pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni IC dan RUD. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengendali jaringan dari luar negeri sekaligus pemasok barang haram ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Saat ini, IC dan RUD masih kami buru. Mereka adalah aktor utama yang mengendalikan peredaran sabu lintas negara sekaligus lintas provinsi. Kami berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Calvijn.
Komitmen Polda Sumut Perangi Narkoba
Perwira menengah Polri itu juga menegaskan sikap tegas Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Menurutnya, narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi bangsa.
“Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba pasti kami hentikan. Tidak ada toleransi. Dan siapapun yang berupaya menghalangi penegakan hukum terhadap kasus narkoba akan kami tindak tegas,” ujarnya menambahkan.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua nelayan tersebut kini mendekam di tahanan Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Penangkapan ini kembali menegaskan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat hukum untuk bersama-sama memberantas narkoba di Sumatera Utara.
Wartawan: Rizky Zulianda
Editor: Thab212























