Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Participating Interest (PI) PT. PHR oleh Lembaga INPEST

#TOPIKPUBLIK.COM #BAHAYALATENKORUPSI

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Participating Interest (PI) PT. PHR oleh Lembaga INPEST
Gedung KPK Jakarta Indonesia

TOPIKPUBLIK.COM - JAKARTA - INPEST Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PI PT PHR ke KPK dan Kejagung: Langkah Hukum Terbaru.

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Participating Interest (PI) PT. PHR oleh Lembaga INPEST.

Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2023. Ketua Umum INPEST, Ganda Mora, M.Si, mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan ini melibatkan dana sebesar Rp488 miliar yang seharusnya disetor oleh PT. PHR kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR).

Menurut laporan yang disampaikan pada Senin, 15 Juli 2024, dana PI tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membangun infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, dari pemantauan INPEST, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil untuk direksi dan manajemen serta penggunaan lain yang tidak transparan.

Ganda Mora juga menambahkan bahwa dugaan penyelewengan ini juga mencakup penggunaan dana untuk pembayaran gaji tenaga honorer dan proyek yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sangat mencolok.

Dalam laporannya kepada KPK dan Kejagung, INPEST menyoroti tanggung jawab dewan direksi PT. PHR serta Bupati Rohil Afrizal Sintong yang diduga mengetahui aliran dan penggunaan dana tersebut. Mora juga menghimbau agar aparat penegak hukum mengawasi ketat penggunaan dana PI di masa depan dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah penghasil minyak bumi diharapkan dapat menjelaskan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana PI ini dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Thab411