Manager SPBU PT SPRH Diduga Absen Lama Pasca Pilkada, Terancam Sanksi Tegas
#TOPIKPUBLIK.COM

TOPIKPUBLIK.COM - BAGANSIAPIAPI - Manager SPBU PT SPRH Diduga Absen Lama Pasca Pilkada, Terancam Sanksi Tegas, Unit usaha SPBU milik PT SPRH (Perseroda) bernomor 14.289.672, yang berlokasi di Jl. Kecamatan Km. 4, Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dugaan bahwa Manajer SPBU, Syaiful, sudah lama tidak masuk kerja sejak berakhirnya Pilkada 2024.
Menurut keterangan narasumber berinisial W, ketidakhadiran Syaiful telah berlangsung cukup lama, memengaruhi operasional SPBU.
"Sejak selesai Pilkada, dia tidak pernah terlihat di tempat kerja. Ini tentu berdampak pada kinerja unit usaha yang seharusnya berjalan optimal," ungkap W.
Dampak Ketidakhadiran Pimpinan, Sebagai unit usaha daerah, SPBU PT SPRH memiliki peran strategis, baik dalam melayani masyarakat maupun mendukung pendapatan daerah. Ketidakhadiran seorang pimpinan, apalagi selama waktu yang cukup lama, dinilai dapat mengganggu tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, Syaiful bisa dikenakan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian perusahaan.
"Ada potensi pemberian sanksi mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar salah satu pengamat tata kelola aset daerah.
Belum Ada Klarifikasi Resmi, Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SPRH belum memberikan pernyataan resmi terkait absensi manajer ini. Masyarakat berharap manajemen perusahaan segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memastikan tata kelola SPBU berjalan sesuai standar profesional.
Harapan Publik, Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola unit usaha daerah untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi. Masyarakat mengharapkan agar aset-aset daerah, terutama yang berdampak langsung pada pelayanan publik, dikelola dengan baik demi kepentingan bersama.
Jika terbukti lalai dalam tugas, masyarakat meminta pemerintah daerah turut mengambil langkah tegas, demi menciptakan tata kelola yang lebih baik di masa mendatang.
#PancaSitepu