Pelaku Transportir PMI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polisi

Korban berjumlah 22 orang , terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak.

Pelaku Transportir PMI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polisi
Polda Riau menangkap Pelaku Transportir PMI Ilegal dari Malaysia

TOPIKPUBLIK.COM - Dua orang pelaku yang berperan sebagai transportir 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Penangkapan dilakukan Sabtu (9/8/2025), di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, kedua tersangka, DA (49) dan MR (29), ditangkap bersama barang bukti dua unit mobil Toyota Avanza serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.

“Keduanya menjemput para PMI ilegal yang baru tiba melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis, kemudian akan membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8).

Dari hasil penyelidikan, korban berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.