Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Bongkar Peran Ajudan di Kasus Rp1,6 Miliar
Dalam sidang Tipikor Pekanbaru, eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa membantah kesaksian ajudan soal dana Rp1,6 miliar. Ia sebut namanya dijual dan dana operasional dibesar-besarkan.
TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU — Aura kekecewaan terpancar jelas dari wajah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, saat mendengar kesaksian ajudan pribadinya, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung. Dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/6/2025), Risnandar tampak berulang kali menggelengkan kepala—tak kuasa menyembunyikan ketidakpercayaannya terhadap apa yang ia dengar.
Kesaksian Untung hari itu menjadi sorotan tajam publik, terutama saat ia mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,6 miliar dari Novin Karmila, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Dana tersebut diterima Untung dalam rentang waktu Mei hingga November 2024.
Dari jumlah fantastis itu, Untung mengklaim bahwa sebesar Rp1 miliar diberikan kepada Risnandar, sedangkan sisanya sebesar Rp600 juta digunakan untuk biaya operasional pejabat, mulai dari konsumsi rapat, pembelian kopi, hingga biaya perjalanan dinas ke Jakarta.
Namun pernyataan Untung langsung dibantah secara lugas dan emosional oleh Risnandar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan terkait uang tersebut. Bahkan, Risnandar mengingatkan bahwa Untung sendiri juga telah didakwa secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi dengan nominal serupa.
“Saudara tahu kalau Saudara juga didakwa atas penerimaan Rp1,6 miliar itu? Dari empat yang didakwa, tiga duduk di kursi pesakitan ini. Kalau Saudara masih ajudan, seharusnya Saudara juga berada di sini,” cetus Risnandar dengan nada tajam namun terkendali.
Lebih lanjut, Risnandar meluruskan peran Untung yang menurutnya tidak sejak awal bertugas sebagai ajudan pribadi. Ia menyebut bahwa Untung hanya ditugaskan membantu pelaporan kegiatan sebagai pengganti pejabat Kasubag Umum yang dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik. Status ajudan baru melekat pada Untung sekitar Juli–Agustus 2024, bukan sejak awal Risnandar bertugas di Pekanbaru.
Dalam pembelaannya, Risnandar menyoroti kembali klaim Untung soal dana operasional Rp1 miliar. Ia merasa difitnah dan dizalimi, mengingat dirinya telah mengakui kesalahan yang dilakukan namun tidak ingin menanggung kesalahan yang bukan berasal dari dirinya.
“Saya sudah jatuh, sudah mengakui kekeliruan. Tapi jangan ditambah beban saya dengan kebohongan. Uang Rp1 miliar itu untuk saya atau Saudara?” tanya Risnandar menatap tajam ke arah Untung.
“Untuk Bapak,” jawab Untung dengan suara lirih.
Pernyataan itu sontak dibantah tegas oleh Risnandar. Ia menegaskan tidak pernah menerima laporan ataupun uang dari Untung, apalagi sampai jumlah sebesar itu. Ia bahkan menuding Untung telah memanfaatkan kedekatan dengan Novin Karmila untuk melakukan manuver pribadi tanpa sepengetahuannya.
Salah satu contoh yang dipaparkan Risnandar adalah saat makan siang di akhir pekan. Tanpa izin, Untung memanggil Novin Karmila ke kediaman dinas untuk membayar konsumsi, padahal Risnandar sudah menyiapkan dana pribadi.
“Saya kaget saat melihat Buk Novin datang. Padahal itu hari Sabtu, bukan jam kerja. Saya langsung tegur Untung dan tanya, kenapa panggil orang OPD? Uang operasional kan masih saya titipkan. Jadi jangan bilang lapor ke saya,” ujar Risnandar.
Pernyataan tersebut tak dibantah oleh Untung. “Siap Pak,” katanya singkat.
Risnandar mengaku baru mengetahui tentang dana Rp1 miliar itu saat diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Pekanbaru. Ia mengungkap bahwa dirinya hanya pernah menerima dua kali pemberian langsung dari Novin Karmila masing-masing Rp500 juta, dan itupun atas sepengetahuan pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan logika penggunaan Rp600 juta yang diklaim sebagai anggaran operasionalnya. “Apakah saya menyewa artis, karaoke atau hiburan lain? Apa jenis pelayanan yang sampai sebesar itu? Saya selalu didampingi OPD dan Novin saat kegiatan resmi,” cetusnya dengan nada tinggi.
Untung semakin terpojok saat tak mampu menjelaskan secara runtut perihal pembelanjaan dana tersebut. Salah satunya soal biaya ngopi di kawasan SM Amin yang diklaim mencapai Rp3,4 juta, yang menurut Risnandar dibayar menggunakan dana protokol, bukan dana pribadi Untung.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pun ikut menyoroti klaim Untung. “Kalau hanya Rp3,4 juta, kenapa minta Rp50 juta sampai Rp100 juta?” tanya hakim dengan nada heran.
Merasa namanya dimanfaatkan, Risnandar menegaskan bahwa tindakan Untung yang menggunakan nama dirinya untuk meminta uang lebih kepada Novin merupakan bentuk pengkhianatan yang mencoreng integritasnya sebagai pimpinan.
“Jelas Saudara menjual nama saya. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Yang lebih menyedihkan, menurut Risnandar, akibat perbuatan Untung, sejumlah pihak yang tak bersalah ikut terseret. Salah satunya adalah seorang office boy bernama Ridwan yang dijadikan pemilik rekening penampung dana, hingga kini kehilangan pekerjaannya karena dianggap terlibat.
Tak hanya itu, terbongkar pula bahwa Untung mentransfer sejumlah dana ke rekening lain untuk berjudi online. “Itu pencucian uang namanya. Uang negara dipakai main judi,” ucap Risnandar dengan nada kecewa.
Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila telah melakukan tindak pidana korupsi melalui pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) di lingkungan Bagian Umum Setdako Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
Selain itu, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang mewah dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.























