Sidang Kasus Vadel Badjideh: Terdakwa Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang kasus Vadel Badjideh di PN Jaksel terkait dugaan persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani kembali digelar. Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Vadel serahkan nasib ke Tuhan.

Sidang Kasus Vadel Badjideh: Terdakwa Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani Dituntut 12 Tahun Penjara
Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

JAKARTA – TOPIKPUBLIK.COM – Sidang lanjutan kasus yang menyeret seleb TikTok Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (1/10/2025). Vadel, terdakwa kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM (17) yang merupakan anak artis kontroversial Nikita Mirzani, hadir dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan berwarna merah.

Vadel tiba di lokasi sidang sekitar pukul 14.12 WIB. Sesaat sebelum masuk ruang sidang, ia sempat melambaikan senyum ke arah awak media yang sudah menunggunya. Saat ditanya soal persiapan menghadapi persidangan, Vadel hanya menjawab singkat sambil menekankan pentingnya doa.

“Doa… doa (persiapannya),” ucap Vadel di PN Jakarta Selatan.
“Saya siap menerima apapun putusan majelis hakim. Kita serahkan semua ke Tuhan.”

Tuntutan Jaksa: 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (1/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya. Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan bahwa Vadel dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“JPU sudah menyampaikan surat tuntutan. Terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Rio.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak kandung Nikita yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dari hasil penyelidikan, Vadel kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

  • Pasal 421 KUHP jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

  • serta Pasal 346 KUHP jo Pasal 81.

Respons Publik dan Posisi Nikita Mirzani

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan nama besar Nikita Mirzani yang dikenal sebagai artis penuh kontroversi di Indonesia. Nikita sendiri disebut aktif mengikuti jalannya persidangan, bahkan menghadirkan saksi-saksi ahli dari bidang hukum hingga linguistik untuk memperkuat laporan yang dibuatnya.

Selain itu, peran keluarga juga cukup menonjol dalam sidang ini. Beberapa waktu lalu, kakak Vadel ikut hadir sebagai saksi dan sempat menimbulkan momen emosional di ruang persidangan.

Menanti Putusan Hakim

Sidang Vadel Badjideh masih berlanjut dan publik menanti keputusan majelis hakim. Apakah Vadel akan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa atau ada pertimbangan lain yang meringankannya, semua akan diputuskan dalam sidang vonis mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian tidak hanya karena menyangkut nama selebritas, tetapi juga menyangkut isu serius tentang perlindungan anak, hukum aborsi, dan dampaknya bagi dunia hiburan tanah air.