DPW APSI Sumbar Dibekukan, DPP Tunjuk Fandra Arisandi–Herman Gustap sebagai Plt
DPP APSI resmi membekukan pengurus DPW APSI Sumbar dan menunjuk Fandra Arisandi serta Herman Gustap sebagai Plt untuk konsolidasi organisasi dan pelaksanaan Muswilub IX.
PADANG, TOPIKPUBLIK.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) secara resmi membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APSI Provinsi Sumatera Barat. Bersamaan dengan kebijakan strategis tersebut, DPP APSI juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan roda organisasi advokat syariah di Sumbar tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan organisasi.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP APSI Nomor: Skep-07/DPP-APSI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP APSI Dr. Sutrisno, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Abdullah Tri Wahyudi, S.H., M.H., C.Mb, tertanggal 15 Desember 2025 di Jakarta.
Dalam SK tersebut, DPP APSI secara tegas membekukan Ahmad Ariadi, S.H. dari jabatannya sebagai Ketua DPW APSI Sumatera Barat. Selanjutnya, untuk menjaga kesinambungan organisasi, DPP APSI menetapkan susunan Pelaksana Tugas (Plt) DPW APSI Sumbar yang dipimpin oleh Fandra Arisandi Andika Putra, S.H., M.H., SHEL bersama Herman Gustap, S.H., C.Med, selaku Direktur Kantor Hukum Humanity “Herman Gustap & Kawan-Kawan”.
Selain kedua figur utama tersebut, Plt DPW APSI Sumbar juga diperkuat oleh jajaran pengurus lainnya, yakni Elga Maidison, S.HI., Syaifandi Ahmad, S.H., Amril, S.HI., Adi Putra Mulya, S.H., dan Roni Setiawan, S.H. yang dinilai memiliki kapasitas serta rekam jejak profesional di bidang hukum dan advokasi syariah.
Melalui keputusan ini, DPP APSI memberikan mandat penuh kepada Plt DPW APSI Sumbar untuk melakukan konsolidasi internal organisasi, menata kembali struktur kepengurusan, serta menjalankan seluruh fungsi organisasi advokat syariah di wilayah Sumatera Barat. Tidak hanya itu, Plt juga diberi kewenangan strategis untuk menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) IX APSI Sumatera Barat, yang pelaksanaannya wajib mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APSI.
DPP APSI menegaskan bahwa masa penugasan Plt DPW APSI Sumbar bersifat sementara, dan akan berakhir secara otomatis setelah Muswilub IX terlaksana serta hasil musyawarah tersebut disahkan sesuai mekanisme organisasi.
Seiring dengan diterbitkannya SK terbaru ini, DPP APSI juga secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan DPP APSI Nomor: Skep-015/DPP-APSI/2025 tertanggal 29 September 2025, yang sebelumnya mengatur susunan pengurus DPW APSI Sumatera Barat masa bakti 2025–2030.
Langkah pembekuan dan penunjukan Plt ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penataan, pembenahan, dan penguatan kelembagaan APSI di daerah, agar organisasi advokat syariah tetap berjalan profesional, solid, serta selaras dengan visi, misi, dan aturan internal APSI dalam memperkuat peran advokat syariah di tengah dinamika hukum nasional.
Wartawan: SAM
Editor: Thab313
























