HMI UNRI Desak Transparansi Kasus Mahasiswa dan Pengemudi Ojek

HMI Komisariat Hukum UNRI menuntut transparansi dan keadilan atas penahanan mahasiswa Kharig Anhar serta kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dorong kepolisian bertanggung jawab.

HMI UNRI Desak Transparansi Kasus Mahasiswa dan Pengemudi Ojek
HMI Komisariat Hukum UNRI Desak Transparansi, Tegakkan Keadilan dalam Kasus Penahanan Mahasiswa dan Kematian Pengemudi Ojek Online

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Riau (UNRI) dengan tegas menyuarakan sikap kritis terkait dua peristiwa yang menyorot perhatian publik: penahanan mahasiswa Universitas Riau, Kharig Anhar, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta kematian tragis pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang melibatkan aparat kepolisian.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Pekanbaru, HMI Komisariat Hukum UNRI menilai bahwa kedua kasus tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan mencerminkan lemahnya perlindungan aparat terhadap warga negara. Kondisi ini dinilai berpotensi besar menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan perlindungan rakyat.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UNRI, Farhan Rizal Akbar, menegaskan bahwa hukum di Indonesia semestinya hadir sebagai instrumen keadilan dan pelindung kepentingan publik, bukan justru digunakan sebagai alat kekuasaan yang menekan kebebasan sipil.

“Kami memandang penahanan saudara Kharig Anhar adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi UUD 1945, bukan untuk dibungkam dengan pasal karet UU ITE. Demikian pula, kasus wafatnya saudara Affan Kurniawan merupakan potret kelalaian aparat dalam menjalankan tanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat. Polri harus bertanggung jawab, membuka transparansi, serta melakukan evaluasi serius agar tragedi ini tidak terulang kembali,” tegas Farhan dalam keterangannya.


Lima Poin Pernyataan Sikap HMI Komisariat Hukum UNRI

Sebagai bentuk komitmen moral dan intelektual mahasiswa, HMI Komisariat Hukum UNRI mengeluarkan lima sikap resmi yang disampaikan kepada publik, yakni:

  1. Mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap Kharig Anhar yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merusak iklim akademik di kampus.

  2. Menolak segala bentuk represifitas aparat terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik maupun aspirasi.

  3. Menuntut transparansi pemerintah dan kepolisian dalam proses hukum, sekaligus menjamin perlindungan serta pendampingan hukum yang adil.

  4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk bersolidaritas, mengawal kasus ini, serta memperjuangkan demokrasi yang sehat dan bebas dari intimidasi.

  5. Menegaskan pentingnya penghormatan terhadap HAM dan prinsip keadilan, karena hanya dengan itu demokrasi Indonesia bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.


Komitmen Mahasiswa Mengawal Demokrasi dan Hak Asasi

Farhan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa HMI Komisariat Hukum UNRI akan terus konsisten berada di garis depan perjuangan demokrasi, menegakkan nilai keadilan, serta membela hak-hak rakyat yang terpinggirkan.

“Kami akan tetap berdiri tegak di garda terdepan untuk membela kemanusiaan, menegakkan keadilan, dan menjaga martabat bangsa serta umat. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan malah menghadirkan ancaman bagi kebebasan mereka,” pungkasnya.


Analisis dan Dampak Sosial

Kasus penahanan mahasiswa UNRI dan wafatnya pengemudi ojek online menjadi cermin persoalan serius dalam tata kelola hukum di Indonesia. Publik menilai, jika aparat tidak segera memperbaiki transparansi dan profesionalisme, potensi krisis kepercayaan terhadap institusi negara semakin besar.

HMI Komisariat Hukum UNRI menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan terus memainkan peran penting dalam mengawal demokrasi, melawan kriminalisasi kebebasan berpendapat, dan memastikan hukum berdiri di atas prinsip keadilan.