Mahasiswa Desak Eksekusi Samsul Tarigan, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Aliansi Mahasiswa Sumut desak eksekusi Samsul Tarigan yang sudah divonis 1 tahun 4 bulan, tapi belum ditahan. Presiden Prabowo diminta turun tangan.

Mahasiswa Desak Eksekusi Samsul Tarigan, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Aliansi Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Turun Tangan Eksekusi Vonis Samsul Tarigan, Vonis Sudah Tetap Tapi Belum Dieksekusi

TOPIKPUBLIK.COM — BINJAI — Nama Samsul Tarigan kembali mencuat dan menuai sorotan publik nasional. Meskipun telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus penguasaan ilegal lahan milik PTPN II seluas 80 hektare, hingga memasuki awal Agustus 2025, vonis tersebut belum juga dieksekusi oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN) Binjai kini menjadi sorotan tajam. Mereka dituding lamban, bahkan diduga dengan sengaja memperlambat eksekusi, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada kekuatan besar yang sengaja menghalangi proses keadilan.


Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu Surati Mahkamah Agung dan Minta Presiden Turun Tangan

Menyikapi kejanggalan eksekusi tersebut, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 tertanggal Senin, 4 Agustus 2025, AMSUB menyoroti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp42 miliar akibat tindakan Samsul Tarigan.

"Kasus ini sudah diputus. Kerugian negara sangat besar. Tapi hingga hari ini, eksekusi terhadap Samsul Tarigan belum juga dilakukan. Ada apa dengan sistem hukum kita? Mengapa Pengadilan Negeri Binjai belum menerbitkan surat eksekusi?" demikian kutipan isi surat tersebut.

Tidak hanya bersurat, para mahasiswa juga menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung RI. Mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan permintaan agar Presiden RI, Prabowo Subianto, turun tangan.

"Pak Presiden Prabowo, Samsul Tarigan diduga kebal hukum! Puluhan miliar uang negara dirugikan. Tangkap dan eksekusi segera!" seru mereka dalam orasi.

Aksi yang dipimpin oleh Zahid Mutawaali Hasibuan ini juga mendesak Ketua MA segera menginstruksikan PN Binjai mengeksekusi vonis hukum terhadap Samsul Tarigan.


Dukungan Aksi Mahasiswa dan Tokoh Publik: Desak Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Gelombang kritik terhadap lambannya proses eksekusi terus meluas. Kali ini datang dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut, yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dalam orasinya, Arya Sinurat, salah satu orator aksi, menegaskan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa penindakan tegas hanya dilakukan di Langkat, sementara barak-barak narkoba dan diskotek ilegal di Binjai serta Deli Serdang terkesan dibiarkan.

"Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi Samsul Tarigan. Jangan hanya tegas di satu tempat, tapi kompromi di tempat lain," tegas Arya.

Lebih jauh, para mahasiswa juga menyoroti maraknya hiburan malam ilegal yang diduga dikelola Samsul Tarigan, termasuk lokasi yang dulunya dikenal sebagai Sky Garden dan kini berubah nama menjadi Marcopolo. Diduga kuat tempat ini berdiri di atas lahan negara yang dikuasai secara ilegal.


Samsul Tarigan Diduga Tokoh Sentral Jaringan Hiburan Malam, Sempat DPO karena Serang Polisi

Kasus yang menjerat Samsul Tarigan berawal dari penguasaan ilegal atas lahan milik negara, milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Dari total 80 hektare, 75 hektare ditanami kelapa sawit, sementara sisanya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog, yang kemudian ditutup setelah razia gabungan.

Vonis awal dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Binjai pada 20 November 2024 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara mengubah vonis menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung RI menolak permohonan banding baik dari jaksa maupun terdakwa, sehingga vonis kembali ke putusan awal PN Binjai: 1 tahun 4 bulan penjara.

Samsul Tarigan juga pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2023, karena menyerang personil kepolisian saat operasi gabungan. Ia kemudian ditangkap di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Namun anehnya, meski sudah ditangkap dan sudah divonis tetap, hingga kini belum juga dieksekusi.


Publik Bertanya: Mengapa Samsul Belum Dieksekusi? Siapa yang Melindungi?

Pertanyaan besar kini mengemuka di ruang publik: mengapa vonis tetap dari Mahkamah Agung tidak segera dieksekusi? Mengapa Pengadilan Negeri Binjai belum menerbitkan surat eksekusi? Apakah ada kekuatan besar yang membentengi Samsul Tarigan dari jeratan hukum?

Keterlambatan eksekusi ini dianggap mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia. Tidak hanya mahasiswa, anggota legislatif, aktivis hukum, dan masyarakat sipil turut bersuara, menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan secara langsung pun semakin menguat. Karena jika hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah, maka agenda besar penegakan hukum dan pemberantasan mafia tanah bisa gagal total.


Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda