Pemkab Kuansing Tolak Bayar Utang Rp23,4 M ke Bismacindo

Bupati Kuansing menolak bayar utang Rp23,4 miliar ke PT Bismacindo atas proyek rapid test 2020 yang dinilai ilegal dan tanpa dasar anggaran daerah.

Pemkab Kuansing Tolak Bayar Utang Rp23,4 M ke Bismacindo
Datuk Panglimo Dalam, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan sikap Pemkab Kuansing yang menolak membayar klaim utang pengadaan rapid test tahun 2020, dalam konferensi pers di Teluk Kuantan, Senin (16/6/2025).

TELUK KUANTAN | TOPIKPUBLIK.COM — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menolak tegas membayar klaim utang senilai Rp23,4 miliar yang diajukan oleh PT Bismacindo Perkasa terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 tahun anggaran 2020. Bupati Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby, Ak.MM, menyatakan bahwa pengadaan tersebut tidak memiliki landasan hukum, tidak tercatat dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, serta dilakukan di luar mekanisme keuangan negara yang sah.

“Saya tegaskan, kami tidak mungkin membayar tagihan yang tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, maupun APBD 2020. Kalau kami paksakan bayar, itu sama saja melanggar Undang-Undang,” ujar Suhardiman, Senin (16/6/2025), di hadapan awak media.

Kegiatan Tanpa Dokumen Resmi dan Dugaan Mark-Up Harga

Menurut Suhardiman, kegiatan tersebut adalah hasil keputusan sepihak yang dilakukan oleh oknum pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya. “Itu terjadi pada era Bupati Mursini. Proyek ini dilaksanakan oleh Plt Kadis Kesehatan saat itu, Helmi Ruspandi. Tidak pernah ada dalam sistem penganggaran. Dengan kata lain, proyek tersebut adalah utang bodong,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menaruh curiga terhadap indikasi mark-up harga dalam pengadaan alat rapid test tersebut. “Harga satuannya jauh melampaui ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Ini patut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.

Pengamat Politik Kuansing Soroti Putusan Pengadilan yang Dinilai Janggal

Bung Darwis, pengamat politik Kuansing yang juga mantan anggota DPRD dari Partai Hanura, turut menyuarakan kritik tajam terhadap kasus ini. Ia menyatakan keheranannya terhadap putusan pengadilan yang memenangkan pihak rekanan, meskipun pengadaan tersebut dinilainya cacat secara hukum.

“Sangat aneh bila sebuah kegiatan ilegal justru dimenangkan di semua tingkatan pengadilan. Kegiatan itu tidak pernah dibahas di DPRD, apalagi disahkan dalam APBD. Ini jelas bukan tanggung jawab Pemkab saat ini, melainkan tanggung jawab pribadi pejabat lama,” tegas Darwis.

Ia pun mengingatkan bahwa pembayaran kewajiban yang tidak memiliki dasar anggaran dapat menjadi bumerang hukum bagi pemerintah daerah. “Kalau itu dibayar, akan jadi temuan BPK dan masuk ranah Tipikor. Jangan sampai Pemkab masuk lubang yang sama. Ini bisa memicu penyelidikan baru oleh aparat penegak hukum,” ujarnya mengingatkan.

Pemkab Kuansing Tolak Eksekusi Rp23,4 Miliar: “Kami Tidak Mau Langgar UU Keuangan Negara”

Untuk diketahui, gugatan PT Bismacindo bermula dari proyek pengadaan rapid test tahun 2020 senilai Rp15,2 miliar yang tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan Kuansing. Perusahaan tersebut menggugat Pemkab dan berhasil menang di seluruh tingkatan, mulai dari PN Teluk Kuantan, Pengadilan Tinggi Riau, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Putusan eksekusi dibacakan oleh juru sita PN Teluk Kuantan pada Senin (16/6/2025) di Kantor Bupati Kuansing. Dalam amar putusan, Pemkab diwajibkan membayar total Rp23,4 miliar, terdiri dari kerugian materiil senilai Rp15,2 miliar dan denda sebesar Rp8,1 miliar.

Kuasa hukum PT Bismacindo Perkasa, Afriansyah, SH., MH., dari LBH Kartika Tribrata Law Firm, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilalui secara sah. “Kami sudah menang secara inkrah di seluruh jenjang. Kami hanya berharap pemerintah daerah menghormati hukum,” tuturnya.

Namun, Pemkab Kuansing tetap bergeming. Pemerintah daerah menilai bahwa pembayaran itu akan menjadi pelanggaran hukum baru karena bertentangan dengan prinsip legalitas keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

“Negara ini tidak dijalankan atas dasar kasihan, tapi berdasarkan aturan hukum. Kami tidak akan melanggar hukum demi menyenangkan pihak tertentu. Kalau kami bayar, maka kami yang akan bermasalah secara hukum,” tutup Suhardiman.