Pemkab Siak Hapus Denda PBB, Kado HUT ke-26 untuk Warga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberikan kado istimewa di HUT ke-26 dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak 2003–2024. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kepala BKD Siak, Raja Indor, menyebut langkah ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan agar warga segera melunasi tunggakan pokok pajak.
SIAK - TOPIKPUBLIK.COM – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Siak ke-26, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberikan kado istimewa bagi masyarakat dengan menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2003 hingga 2024.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Siak dalam memberikan keringanan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di daerah. Penghapusan denda pajak tersebut dinilai sejalan dengan semangat pemerintahan daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal, memperluas basis pajak daerah, serta membantu pemulihan ekonomi masyarakat pasca tekanan ekonomi global beberapa tahun terakhir.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor, yang akrab disapa Bang Ucok, menjelaskan bahwa langkah penghapusan denda ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemkab Siak terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak akibat akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun.
“Setidaknya dengan penghapusan denda PBB ini, Pemerintah Kabupaten Siak dapat membantu meringankan beban masyarakat atas denda yang belum terbayarkan, sekaligus mendorong mereka untuk segera melunasi pokok pajak yang tertunggak,” ujar Bang Ucok, Minggu (12/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk relaksasi fiskal, tetapi juga strategi Pemkab Siak untuk memperkuat sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan sosial.
Sebelumnya, Pemkab Siak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini mendukung program nasional pemerintah pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Bang Ucok, kebijakan penghapusan denda pajak ini diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat Siak. Pajak, katanya, adalah salah satu instrumen utama dalam membiayai pembangunan berkelanjutan, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin kuat pula kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan langkah progresif ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap tercipta sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan visi Siak yang maju, mandiri, dan sejahtera. Momentum ulang tahun ke-26 ini menjadi simbol komitmen Pemkab Siak dalam membangun daerah berbasis partisipasi publik, transparansi, serta keberpihakan kepada rakyat.
























