Tambang Galian C di Kampar Ancam Air Bersih dan Sawah Warga
Warga Dusun Jawi-Jawi, Kampar, desak penghentian tambang galian C yang rusak lingkungan, ancam air bersih, dan pertanian. Bupati diminta bertindak tegas.

TOPIKPUBLIK.COM – Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Dusun Jawi-Jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, menuai protes keras dari masyarakat. Kegiatan penambangan ini dinilai sangat meresahkan karena berada terlalu dekat dengan kawasan pemukiman warga. Jika tidak segera dihentikan, masyarakat khawatir dampaknya akan semakin meluas, termasuk potensi krisis air bersih, kerusakan lahan pertanian pangan, serta terganggunya kebun milik warga yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang jenis akuari tersebut.
Kekhawatiran warga tak berhenti di situ. Aktivitas tambang galian C juga diprediksi akan berdampak buruk terhadap kelestarian ekosistem Sungai Kampar. Sungai yang selama ini menjadi tumpuan hidup sebagian masyarakat untuk budidaya ikan keramba apung, dikhawatirkan mengalami penurunan debit air hingga kering total akibat perubahan struktur tanah dan rusaknya aliran sungai alami.
Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan telah menyebabkan gangguan serius pada lingkungan. Salah satunya adalah sumur-sumur warga yang mulai kehilangan sumber air baku. Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya air bersih yang terancam, tetapi juga kelangsungan pertanian warga seperti sawah dan kebun kelapa sawit yang bergantung pada ketersediaan air tanah.
“Kami sangat khawatir, kalau tambang galian C itu terus beroperasi tanpa pengawasan ketat, maka bukan hanya sungai yang akan mengering. Warga bisa kesulitan air bersih, sumur-sumur kering, sawah-sawah gagal panen, bahkan kebun sawit akan mati karena kekurangan air,” ujar Lijal, salah seorang warga setempat, Kamis (24/07/2025).
Lebih lanjut, Lijal menyesalkan tidak adanya koordinasi antara pihak pemilik usaha tambang dengan masyarakat terdampak. Menurutnya, perusahaan tersebut terkesan "asal jalan", tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun izin sosial yang seharusnya diperoleh dari warga.
“Mereka seenaknya buka usaha. Pernah enggak mereka datang ke warga, berdiskusi, minta persetujuan? Tidak pernah. Kalau pun ada izin, coba tunjukkan. Setiap usaha tambang seharusnya mengantongi izin lengkap, dan izin itu mesti dimulai dari bawah, dari warga terdampak langsung,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Kampar Ahmad Yuzar, tidak tinggal diam melihat persoalan ini. Masyarakat menuntut agar seluruh dokumen perizinan tambang tersebut diperiksa secara menyeluruh dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar tambang segera ditutup demi keselamatan lingkungan dan masa depan wilayah tersebut.
Apalagi, lanjut warga, area yang dijadikan lokasi penambangan merupakan kawasan resapan air dan jalur anak sungai yang mengalir ke Sungai Kampar. Kerusakan ruang hidup dan pengrusakan sumber daya alam akibat aktivitas tambang ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang serius.
“Jangan sampai yang merusak lingkungan ini justru orang-orang yang punya kekuasaan atau kedekatan dengan kekuasaan. Ini jadi tanggung jawab moral Bupati Kampar untuk menjelaskannya kepada masyarakat terdampak. Jangan diam, rakyat butuh kepastian,” tutupnya.