DPRD dan Pemkab Kampar Sepakati Perubahan APBD 2025 Senilai Rp3,09 Triliun
Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kampar resmi menyepakati Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp3,09 triliun. Pendapatan daerah tercatat turun, sementara belanja daerah disesuaikan untuk optimalisasi program pembangunan. Wakil Bupati Misharti menegaskan percepatan realisasi anggaran agar seluruh program selesai sebelum akhir 2025.
TOPIKPUBLIK.COM – BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp3,091 triliun lebih. Kesepakatan penting tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kampar yang digelar pada Senin malam, 25 Agustus 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Kampar.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, dengan agenda utama mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 yang dibacakan oleh anggota DPRD Kampar, Zumrotun. Suasana rapat berlangsung khidmat, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kampar tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., hadir mewakili Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., MT.. Ia menegaskan bahwa nilai Perubahan APBD Kampar Tahun 2025 mencapai Rp3.091.555.719.783,-. Anggaran ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3.019.537.121.031,- yang tercatat mengalami penurunan dibandingkan APBD murni 2025 sebesar Rp3.110.244.142.913,-.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp3.091.555.719.783,-, juga mengalami penurunan dari APBD murni 2025 yang sebelumnya mencapai Rp3.145.234.142.913,-. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp72.018.598.451,- yang berasal dari penerimaan pembiayaan, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dinyatakan nihil.
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali, SE., MH., Wakil Bupati Misharti menekankan bahwa pengesahan perubahan APBD ini memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Artinya, dokumen perubahan APBD tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur Riau selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Kampar.

Dalam pidatonya, Misharti juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menunda-nunda pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa anggaran dalam perubahan APBD 2025 harus direalisasikan secara optimal hingga akhir Desember 2025.
“Para kepala OPD harus segera mengambil langkah percepatan penyelesaian administrasi. Seluruh program pembangunan harus dituntaskan sesuai jadwal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025, diharapkan setiap program pembangunan berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran. Pemerintah menargetkan percepatan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kampar dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Harapannya, kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar secara berkelanjutan.
























