Pemkab Rohil dan Rohul Tinjau Batas Daerah di Sei Meranti

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu meninjau batas daerah di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, untuk memastikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan mendukung pembangunan di wilayah perbatasan Riau.

Pemkab Rohil dan Rohul Tinjau Batas Daerah di Sei Meranti
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Rokan Hilir, Rahmatul Zamri, S.Sos., bersama jajaran Pemkab Rokan Hulu dan perwakilan Pemerintah Provinsi Riau meninjau batas daerah di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

ROHIL — TOPIKPUBLIK.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan batas wilayah di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, pada Kamis (23/10/2025). Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan antara kedua kabupaten di Provinsi Riau tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Rokan Hilir, Rahmatul Zamri, S.Sos., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman dan kepastian bagi warga yang selama ini bermukim di wilayah batas administratif Rohil dan Rohul. “Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta mendukung kelancaran pembangunan di kedua daerah,” ujar Rahmatul dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Kegiatan peninjauan batas wilayah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Daerah. Regulasi tersebut mengatur penegasan batas antarwilayah guna menghindari potensi sengketa dan memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai tata wilayah yang sah.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Rokan Hilir diwakili oleh Asisten I Rahmatul Zamri, sementara Pemkab Rokan Hulu diwakili oleh Kepala Bagian Administrasi Wilayah (Adwil) Setda Rohul. Turut hadir pula Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Dr. Jhon Armedi Pinem, ST., MT., yang menegaskan pentingnya sinergi antardaerah dalam memperjelas batas wilayah sesuai peta dan dokumen legal yang telah disepakati.

Acara peninjauan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah unsur terkait, termasuk perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Satpol PP dan Linmas, Kasat Intel Polres Rokan Hilir, serta jajaran pemerintahan Kecamatan Tanjung Medan dan Pujud. Tak ketinggalan, hadir pula perwakilan TNI dan Polri bersama para tokoh masyarakat setempat yang mendukung penuh upaya pemerintah dalam mempertegas batas daerah secara damai dan konstruktif.

Langkah bersama antara Pemkab Rohil dan Rohul ini diharapkan mampu menjadi contoh sinergi antarwilayah dalam penyelesaian administrasi batas daerah, sekaligus memperkuat koordinasi pembangunan lintas kabupaten di Provinsi Riau. Dengan kepastian hukum dan kejelasan batas, pemerintah optimistis pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan akan semakin efektif, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.