Ketua TP Posyandu Tri Tito Karnavian Tekankan Enam SPM di Rakornas 2025

Ketua Umum TP Posyandu, Tri Tito Karnavian, menegaskan pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh Posyandu. Dalam Rakornas Posyandu 2025, ia mendorong penyusunan Renstra 2025–2029, registrasi Posyandu, serta peran strategis ketua TP Posyandu sebagai mitra pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat.

Ketua TP Posyandu Tri Tito Karnavian Tekankan Enam SPM di Rakornas 2025
Ketua Umum TP Posyandu Tri Tito Karnavian Tekankan Enam Standar Pelayanan Minimal, Minta Posyandu Jadi Garda Terdepan Peningkatan Layanan Publik

JAKARTA — TOPIKPUBLIK.COM – Ketua Umum Tim Penggerak (TP) Posyandu, Tri Tito Karnavian, menegaskan pentingnya optimalisasi peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat. Ia meminta seluruh ketua TP Posyandu mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dan kelurahan agar melaksanakan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara maksimal di setiap Posyandu.

Menurut Tri Tito, enam SPM yang wajib dijalankan meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Ia menekankan, ke depan Posyandu tidak boleh lagi dipandang sebatas tempat layanan kesehatan, melainkan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif dan menyentuh banyak aspek kehidupan warga.

“Selama ini Posyandu identik dengan pelayanan kesehatan saja. Padahal dengan adanya enam SPM, cakupan layanan menjadi lebih luas, menyentuh pendidikan, sosial, hingga ketertiban umum. Ini momentum bagi Posyandu untuk benar-benar hadir sebagai garda terdepan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” kata Tri Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2025 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube, Senin (22/9/2025).

Dorong Sosialisasi dan Penyusunan Renstra Posyandu

Tri Tito juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa Posyandu kini berperan lebih besar dan menyeluruh. Untuk itu, ia mengimbau seluruh pengurus TP Posyandu di daerah agar segera menyusun Rencana Strategis (Renstra) Posyandu 2025–2029 yang selaras dengan Renstra hasil Rakornas 2024.

Selain itu, Tri Tito mendorong daerah yang Posyandunya belum teregistrasi agar segera mengajukan permohonan sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Langkah ini, menurutnya, penting agar setiap Posyandu mendapat pengakuan resmi, sekaligus membuka peluang mengajukan program dan anggaran melalui perangkat daerah terkait.

Ketua TP Posyandu Diminta Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Dalam arahannya, Tri Tito menegaskan bahwa Ketua TP Posyandu di setiap tingkatan harus berperan aktif sebagai mitra strategis perangkat daerah pengampu enam SPM. Mereka diharapkan mampu menjembatani program-program pemerintah pusat dan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ketua TP Posyandu harus mampu menjadi jembatan sekaligus motor penggerak. Bukan hanya mengawal program, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tri Tito bahkan mengingatkan agar para ketua Posyandu tidak segan menjadi “pembisik dan penagih” kepada kepala daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan program Posyandu memperoleh dukungan anggaran yang memadai dan dapat berjalan optimal.

Posyandu sebagai Pilar Pembangunan Manusia

Penguatan Posyandu melalui enam SPM ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat, tetapi juga memperkuat peran Posyandu sebagai pilar pembangunan manusia Indonesia. Dengan peran yang semakin luas, Posyandu dapat menjadi ruang interaksi sosial, pusat pemberdayaan keluarga, hingga sarana kolaborasi antar-sektor.

Rakornas Posyandu 2025 sendiri menjadi momentum penting untuk menyamakan visi dan strategi nasional, sehingga seluruh daerah memiliki arah kebijakan yang seragam. Kehadiran Posyandu yang inklusif, responsif, dan inovatif diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.