PT TSL Tempuh Jalur Hukum Bantah Isu

PT TSL bantah tudingan pemotongan gaji security Dispora Sumut. Klarifikasi resmi ditegaskan, perusahaan siap tempuh jalur hukum atas berita bohong yang merugikan.

PT TSL Tempuh Jalur Hukum Bantah Isu
PT TSL Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong, Kadispora Sumut Bantah Isu Pemotongan Gaji

MEDAN — TOPIKPUBLIK.COM – PT Tri Satya Lancana (TSL) dengan tegas membantah tudingan terkait aksi protes karyawan outsourcing yang disebut-sebut terjadi akibat pemotongan gaji petugas keamanan (security) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara. Pihak perusahaan memastikan seluruh pembayaran upah dilakukan sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya sejumlah pemberitaan media elektronik yang menuding adanya pemotongan gaji terhadap tenaga keamanan di bawah naungan PT TSL. Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay, MAP (Ipunk), menyesalkan beredarnya kabar yang tidak berdasar tersebut.

“Saya sangat menyesalkan terbitnya berita tanpa konfirmasi itu. Harusnya media melakukan cross check terlebih dahulu kepada kami selaku pengguna jasa outsourcing. Informasi yang salah seperti ini dapat menimbulkan opini negatif terhadap institusi kami,” tegas Kadispora Ipunk saat ditemui wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ipunk, sistem kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa keamanan telah berjalan lama dan selama ini tidak pernah terjadi pemotongan gaji. “Pekerjaan outsourcing keamanan Dispora Sumut sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak ada yang namanya pemotongan upah,” ujarnya menambahkan.


PT TSL Klarifikasi Isu Pemotongan Upah, Tegaskan Pembayaran Sesuai UMP

Sementara itu, PT Tri Satya Lancana (TSL) melalui perwakilannya, Ibu Eva, yang juga menjabat sebagai staf HRD dan pengelola administrasi perusahaan, menyatakan bahwa pihaknya sangat dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar tersebut.

“Kami tidak pernah melakukan pemotongan gaji kepada karyawan security sejak Januari 2025. Gaji yang ditransfer seluruhnya Rp3.000.000 sesuai UMP. Potongan Rp2.500 itu bukan dari perusahaan, melainkan biaya administrasi bank, sehingga karyawan menerima Rp2.997.500 bersih,” jelasnya saat ditemui di Kantor PT TSL, Medan.

Eva juga menegaskan bahwa keterlambatan administrasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan karena kelalaian, tetapi akibat proses pergantian biro outsourcing. Dari Januari hingga Maret 2025, proses pencairan masih dilakukan oleh biro lama, dan setelah transisi ke PT TSL, pendaftaran ulang dilakukan pada Maret untuk 110 orang dan disusul April untuk sisanya.

“Kami tegaskan, seluruh hak tenaga kerja tetap kami penuhi. Hanya saja proses administrasi sempat berganti perusahaan penyedia, sehingga ada jeda waktu,” tambahnya.


PT TSL Siap Tempuh Jalur Hukum jika Pemberitaan Hoaks Terus Berlanjut

Merespons potensi kerugian akibat penyebaran informasi yang tidak benar, PT TSL menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum jika isu pemotongan gaji tersebut masih terus digoreng tanpa konfirmasi resmi.

“Jika pemberitaan menyesatkan ini terus berlanjut tanpa dasar dan klarifikasi, kami menduga ada motif lain di baliknya. PT TSL akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eva kepada awak media.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tri Bhala Chakti (TBC) — anak perusahaan dari PT TSL — Muhammad Rizki, S.H., turut menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

“Secara internal persoalan sudah kami selesaikan. Kami membantah keras tudingan tersebut. Bahkan salah satu karyawan yang menyebarkan isu sudah kami panggil, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur,” tegas Rizki.


Komitmen PT TSL Menjaga Transparansi dan Kesejahteraan Pekerja

PT TSL menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi pengelolaan tenaga outsourcing, menjamin hak-hak karyawan sesuai regulasi, serta menjaga kepercayaan instansi pengguna jasa seperti Dispora Sumut.

Langkah tegas yang diambil perusahaan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus upaya menjaga nama baik perusahaan dari tudingan tidak berdasar.

Dengan demikian, PT TSL menegaskan kembali bahwa tidak ada pemotongan gaji terhadap karyawan security di lingkungan Dispora Sumut, dan pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi resmi merupakan bentuk disinformasi yang dapat menyesatkan publik.

Reporter Rizky Zulianda 

Editor Thab212