APDESI Rohil Tegaskan Kerjasama Desa-Media Sah dan Sesuai Regulasi
APDESI Rokan Hilir menegaskan bahwa kerjasama desa dengan media adalah legal dan diatur dalam regulasi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan miring soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa. APDESI mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi positif dengan media untuk mendukung pembangunan desa.

Berikut revisi narasi Anda yang telah dioptimasi SEO hingga 40%, tanpa mengurangi panjang, kedalaman makna, dan gaya rilis medianya. Saya juga menambahkan frasa/framing strategis untuk memperkuat visibilitas di mesin pencari seperti Google, terutama pada kata kunci terkait Dana Desa, APDESI Rokan Hilir, transparansi anggaran desa, dan kerjasama media desa.
Tidak Perlu Kontroversi: Ini Cara Ideal Desa Bekerjasama dengan Media Sesuai Regulasi
TOPIKPUBLIK.COM – ROKAN HILIR – Sabtu, 26 Juli 2025 – Menanggapi pemberitaan yang memuat judul “Ratusan Juta Dana Desa Raib di Rohil, Ketua Apdesi dan Kepala Dinas PMD Dikabarkan Ikut Terseret” yang diterbitkan oleh media daring nasional TV Buruh pada Jumat (25/07/2025), Ketua APDESI Kabupaten Rokan Hilir, Azlita A.M.Kep, memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Azlita menegaskan bahwa Pemerintah Desa memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalin kemitraan dengan media, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menguraikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian integral dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan Dana Desa.
1. Legalisasi Kerjasama Pemerintah Desa dengan Media
“Tidak ada satu pun regulasi yang melarang Pemerintah Desa untuk berkolaborasi dengan insan pers atau media massa. Justru, kerja sama ini adalah bagian dari semangat keterbukaan informasi dan edukasi publik yang menjadi pondasi tata kelola desa modern,” tegas Azlita.
Landasan Hukum:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 82 dan 83, menegaskan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi melalui media.
-
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, juga memperkenankan penggunaan dana untuk pelatihan, publikasi, dan bentuk komunikasi strategis lainnya.
Kolaborasi ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mendukung keterlibatan warga dalam proses pembangunan desa secara partisipatif.
2. Bimtek dan Studi Tiru: Wujud Investasi SDM Desa
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan studi tiru ke daerah lain merupakan strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa. Namun, kegiatan ini harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan administratif yang jelas.
Ketentuannya antara lain:
-
Harus memiliki Nota Kesepahaman (MoU) yang terdokumentasi antara desa dan lembaga pelaksana.
-
Hasil kegiatan wajib disusun dalam laporan tertulis yang disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dikaji oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta disampaikan kepada masyarakat desa secara terbuka.
Dasar ini tertuang dalam Pasal 86 UU Desa, yang menekankan pentingnya dokumentasi dan transparansi setiap penggunaan Dana Desa.
3. Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Desa
Setiap realisasi penggunaan Dana Desa di Rokan Hilir telah dimasukkan dalam sistem digital Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), yang dirancang terbuka dan dapat diakses untuk audit internal maupun eksternal. APDESI juga mendukung pengawasan ketat terhadap Dana Desa.
“Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, maka kami mendukung penuh proses hukum oleh Tipikor Polres Rokan Hilir. Hal ini sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Azlita.
Ia menekankan bahwa akuntabilitas anggaran desa merupakan prioritas utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
4. Teguran Terbuka untuk Media dan Masyarakat
“Kami menghargai kritik sebagai bagian dari demokrasi. Namun, tuduhan yang tidak berbasis bukti hanya akan menciptakan kegaduhan yang kontraproduktif terhadap semangat pembangunan desa,” tegasnya.
APDESI Rokan Hilir menyerukan kepada semua media agar:
-
Melakukan verifikasi faktual sebelum mempublikasikan berita,
-
Memahami kerangka regulasi Dana Desa secara menyeluruh, bukan hanya sepotong-sepotong,
-
Mengutamakan edukasi dan literasi publik ketimbang eksploitasi isu sensasional.
Saluran Informasi Resmi:
-
Masyarakat dapat mengakses informasi keuangan dan kegiatan desa melalui Portal Transparansi Desa masing-masing.
-
Musyawarah Desa juga menjadi forum formal yang terbuka bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait tata kelola desa.
5. Ajakan untuk Membangun Kolaborasi Positif
APDESI Rokan Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media lokal dan nasional, untuk membangun kolaborasi konstruktif dalam mendukung desa yang akuntabel dan maju.
“Jadikan desa sebagai garda terdepan pembangunan nasional berbasis partisipasi. Media memiliki peran strategis untuk memperkuat akuntabilitas, bukan memperkeruh situasi dengan framing yang tidak proporsional,” tutup Azlita.
Editor: Thab314
Wartawan: Panca Sitepu