Hanya Dihadiri 18 Anggota, Ranperda OPD Baru Kuansing Belum Disahkan

DPRD Kuansing menunda pengesahan Ranperda OPD baru setelah rapat paripurna gagal kuorum. Hanya 18 anggota hadir, sementara sejumlah fraksi masih menolak.

Hanya Dihadiri 18 Anggota, Ranperda OPD Baru Kuansing Belum Disahkan
DPRD Kuansing Tunda Pengesahan SOTK Baru, Sejumlah Fraksi Masih Menolak

TELUKKUANTAN, Topikpublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) setelah rapat paripurna pada Jumat (19/6/2026) gagal memenuhi kuorum.

Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rencana pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru tersebut hanya dihadiri 18 dari total 35 anggota DPRD Kuansing. Sementara 17 anggota lainnya dilaporkan tidak hadir.

Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, yang memimpin jalannya sidang, sempat menskors rapat sebanyak dua kali dengan durasi masing-masing lima menit. Namun, karena tidak ada penambahan jumlah anggota yang hadir, rapat akhirnya ditunda.

"Karena kuorum rapat tidak terpenuhi hingga akhir waktu skors, maka paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing ditunda hingga tiga hari kerja pekan depan," ujar Satria.

Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (3) Tata Tertib DPRD Kuantan Singingi, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dinyatakan kuorum apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau minimal 24 orang.

Penundaan tersebut berlangsung di hadapan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang hadir langsung dalam sidang paripurna.

Berdasarkan daftar absensi, anggota dewan yang tidak hadir mayoritas berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem-PKS.

Sebelumnya, dalam pandangan umum fraksi, PAN dan NasDem-PKS secara tegas menyatakan penolakan terhadap Ranperda perubahan SOTK tersebut. Sementara Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian ulang terhadap rencana penambahan OPD baru.

Fraksi Golkar menilai pembentukan dinas baru perlu mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk tingginya beban utang dan keterbatasan fiskal.

Selain itu, penambahan OPD dikhawatirkan berpotensi meningkatkan belanja pegawai di tengah masih banyaknya program prioritas masyarakat yang membutuhkan dukungan anggaran.

Penundaan pengesahan Ranperda SOTK ini diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penataan birokrasi dan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi.