Konten Pocong Viral Berujung Polisi Amankan Dua Pemuda Kuansing

Aksi dua pemuda memakai kostum pocong dan menakut-nakuti warga di Kuantan Singingi, Riau, viral di media sosial. Polisi mengamankan pelaku setelah aksinya meresahkan masyarakat

Konten Pocong Viral Berujung Polisi Amankan Dua Pemuda Kuansing
Viral Aksi Pocong Keliling Kota, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Setelah Resahkan Warga

KUANTAN SINGINGI, TOPIKPUBLIK.COM – Fenomena berburu popularitas di media sosial kembali memakan korban. Kali ini, dua pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi mereka mengenakan kostum pocong dan menakut-nakuti warga viral di berbagai platform media sosial.

Kedua pemuda tersebut diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi setelah video aksi mereka yang menyerupai sosok pocong beredar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Humas Polres Kuansing, Iptu Razak, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (20) dan AFM (18), yang merupakan warga Kelurahan Pasar Teluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kedua pelaku diamankan setelah aksinya viral di media sosial. Mereka menggunakan pakaian berbentuk pocong untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujar Iptu Razak, Senin (8/6/2026).

Kasus ini bermula ketika beredar video yang memperlihatkan dua sosok berpakaian menyerupai pocong mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Proklamasi, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemunculan dua sosok misterius tersebut sontak memicu berbagai spekulasi dan ketakutan warga. Dalam video yang beredar, keduanya tampak berkendara malam hari menggunakan kostum putih menyerupai pocong, sehingga menimbulkan kesan menyeramkan bagi masyarakat yang melintas.

Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dan khawatir dengan aksi tersebut. Tidak sedikit yang menganggap kemunculan “pocong keliling” itu sebagai bentuk teror yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, Tim Satreskrim Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua pemuda yang berada di balik aksi kontroversial tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksinya sejak beberapa waktu lalu. Mereka membeli kostum pocong melalui aplikasi belanja daring pada awal Mei 2026 untuk digunakan dalam pembuatan konten media sosial.

Menurut pengakuan keduanya kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari hiburan sekaligus mengejar popularitas di dunia maya. Mereka berharap video yang dibuat dapat menarik perhatian publik dan menjadi viral.

“Keduanya mengaku menggunakan pakaian tersebut dengan tujuan mencari hiburan dan membuat konten agar viral di media sosial. Mereka terinspirasi dari tayangan yang mereka lihat di TikTok,” jelas Razak.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut ternyata bukan dilakukan satu atau dua kali. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak sekitar 10 kali di berbagai lokasi yang tersebar di wilayah Kuantan Tengah.

Biasanya, kedua pemuda itu mulai beraksi pada malam hari antara pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka berkeliling ke sejumlah titik keramaian dan kawasan permukiman warga.

Beberapa lokasi yang pernah menjadi tempat aksi mereka antara lain kawasan Perumnas, Beringin Teluk, Taman Jalur, hingga Bundaran Cerano yang dikenal sebagai salah satu titik aktivitas masyarakat di Kuansing.

Polisi menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sekadar candaan biasa. Meski dilakukan atas nama hiburan dan pembuatan konten digital, aksi menakut-nakuti masyarakat berpotensi menimbulkan kepanikan, keresahan sosial, bahkan mengganggu ketertiban umum.

“Aksi kedua pelaku tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum,” tegas Razak.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut diminta membuat surat pernyataan serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kuantan Singingi. Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Setelah menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan, kedua pelaku dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan harapan mendapat pengawasan lebih lanjut dari keluarga.

Polres Kuansing menjadikan kasus ini sebagai pengingat penting bagi generasi muda agar lebih bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan media sosial yang saat ini semakin masif.

Di era persaingan konten yang semakin ketat, masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta ketertiban publik hanya demi memperoleh perhatian atau mengejar sensasi viral.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat hanya demi memperoleh perhatian atau popularitas di dunia maya,” pungkas Razak.

Kasus viral pocong di Kuansing ini menjadi pelajaran bahwa kreativitas digital harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab sosial. Konten yang dianggap menghibur oleh pembuatnya belum tentu memberikan dampak yang sama bagi masyarakat. Di tengah derasnya arus media sosial, kesadaran untuk menjaga ketertiban dan rasa aman publik menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.