Polda Sumut Gempur Peredaran Narkoba di THM Deli Serdang
Polda Sumut gerebek THM di Deli Serdang, amankan 35 orang, 140 butir ekstasi, dan bongkar jaringan bandar hingga pengedar narkoba.
TOPIKPUBLIK.COM – DELI SERDANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) semakin membuat para bandit narkoba di wilayah ini “sakit kepala”. Rantai peredaran narkotika terus diputus melalui operasi besar-besaran yang tidak hanya menyasar pengedar di jalanan, tetapi juga membongkar jaringan di tempat hiburan malam (THM) yang kerap menjadi lokasi transaksi.
Terbaru, usai penggerebekan pada Selasa (12/08/2025) lalu, polisi melaksanakan pra-rekonstruksi di THM Cafe Duku Indah (CDI) yang berlokasi di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/08/2025). Kegiatan ini bertujuan mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan, sekaligus menguatkan bukti hukum.
35 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 35 orang, terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung. Hasil tes urine menunjukkan 10 dari 16 karyawan positif narkoba, sedangkan 17 dari 19 pengunjung juga positif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkotika secara terbuka. “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan pelayan (waiters) dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujarnya.
140 Butir Ekstasi dan Happy Five Diamankan
Pengungkapan ini terbagi menjadi tiga bagian besar:
-
Transaksi narkoba yang terpantau langsung oleh petugas.
-
Hasil penggeledahan terhadap pengunjung di area hall.
-
Penemuan narkoba tambahan di gudang belakang.
Dari lokasi, polisi menyita 140 butir pil ekstasi dan 4 butir Happy Five, seluruhnya positif mengandung narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya seorang bandar berstatus DPO yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan area hiburan.
Selain narkoba, polisi turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi kode harga dan angka yang diduga kuat terkait penjualan narkotika. Tim penyidik masih mendalami kode-kode tersebut untuk memetakan jaringan distribusi.
Penanganan Tersangka dan Pemakai
Dari total 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani asesmen. Delapan orang yang dinyatakan negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani proses rehabilitasi sesuai prosedur.

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Barak dibakar, loket dibongkar, dan tempat hiburan malam digerebek untuk memutus rantai peredaran narkotika. Jangan ada yang coba-coba menjual narkoba. Sayangi diri, sayangi keluarga,” tegasnya.
Aksi tegas ini menjadi bagian dari strategi terpadu Polda Sumut dalam menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara, sekaligus memberikan pesan keras bahwa aparat akan memburu hingga ke titik tersembunyi mana pun para pelaku beroperasi.
Editor: Thab411
Wartawan: Rizky Zulianda























