Relawan Bobby Laporkan Penghina ke Polda Sumut
DPW PROGIB Sumut dan relawan Bobby Nasution melaporkan akun TikTok @amora.lemos2 ke Polda Sumut atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Gubernur Sumut. Polisi mulai proses penyelidikan.
TOPIKPUBLIK.COM - MEDAN, SUMUT — Aksi solidaritas dan pembelaan terhadap kehormatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, terus bergema. Pada Rabu siang, 18 Juni 2025, gelombang aspirasi kembali mengalir ke Mapolda Sumatera Utara. Ratusan relawan pendukung Bobby Nasution, termasuk jajaran pengurus DPW PROGIB Sumut, turun ke jalan menyuarakan sikap tegas terhadap unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik tokoh nasional tersebut.
Aksi ini berpusat pada laporan terkait konten video di akun TikTok @amora.lemos2, yang dinilai mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap Gubernur Sumut. Para relawan secara resmi mengadukan konten tersebut ke Polda Sumut karena dinilai tidak hanya menyerang pribadi Bobby Nasution, tetapi juga melukai harga diri masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan.
Dalam keterangan persnya, Ketua DPW PROGIB Sumut, Lamhisar Simanungkalit, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar bentuk dukungan politik, melainkan bentuk gerakan moral warga Sumut yang menolak keras segala bentuk pelecehan terhadap pemimpin daerahnya.
"Kami dari DPW PROGIB Sumut bersama relawan lainnya datang hari ini untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat terhadap akun TikTok @amora.lemos2. Konten yang diunggah tidak hanya menghina pribadi Pak Bobby Nasution sebagai Gubernur, tetapi juga telah melukai perasaan seluruh rakyat Sumut. Kami berharap Polda Sumut bertindak tegas dan profesional agar kasus ini ditangani hingga tuntas,” tegas Lamhisar, didampingi Ketua Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN), Muhammad Asril.
Lamhisar menambahkan, konten yang beredar telah menyentuh titik nadir moralitas publik. Salah satu potongan kalimat yang berbunyi "Boleh istrimu kupakai 3 bulan?" disebutnya sebagai bentuk penghinaan ekstrem yang tak bisa ditoleransi. Bahkan ada kalimat lain yang mengaitkan Presiden Jokowi dengan tuduhan tanpa dasar yang menyakitkan.
"Ini bukan hanya penghinaan personal, tapi juga serangan terhadap akal sehat, etika sosial, dan moral kebangsaan. Sebagai masyarakat yang beradab, kami tidak akan tinggal diam terhadap ujaran kebencian dan penghinaan brutal semacam ini,” imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa Polda telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari para relawan dan tokoh masyarakat Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Bobby Nasution.
"Secara prosedural, laporan pencemaran nama baik idealnya dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Namun demikian, kami mengapresiasi langkah para pendukung Bobby Nasution yang telah menempuh jalur hukum melalui Dumas. Polda Sumut akan memproses pengaduan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Ferry.
Ia menambahkan bahwa setiap aduan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan 6 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 310, 311 dan 315 KUHP, maka proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami bekerja berdasarkan hukum dan wewenang yang diberikan. Tentu semua proses akan dijalankan dengan objektif dan profesional. Bila unsur pidana terpenuhi, akan kami tindaklanjuti hingga ke proses penyidikan," pungkasnya.
Aksi damai yang digelar oleh gabungan relawan ini menjadi sinyal bahwa masyarakat Sumatera Utara tidak akan diam terhadap upaya pelecehan terhadap pemimpin daerah mereka. Isu ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Bobby Nasution adalah salah satu tokoh muda yang digadang-gadang bakal membawa perubahan signifikan di Sumatera Utara.
























