Rokan Hilir Siaga Karhutla, Wabup Larang Pembakaran Lahan
Wabup Rokan Hilir peringatkan warga soal larangan pembakaran lahan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan hotspot. Pemkab siaga penuh cegah karhutla.

TOPIKPUBLIK.COM – ROKAN HILIR – Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Jonny Charles, mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Imbauan larangan membakar lahan ini disampaikan menyusul meningkatnya suhu udara ekstrem serta munculnya titik-titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kabupaten Rohil dalam beberapa hari terakhir.
“Pembakaran lahan, sekecil apapun, sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan keras terhadap pembakar lahan,” tegas Wabup Jonny Charles, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), suhu udara di wilayah Rokan Hilir selama sepekan terakhir tercatat sangat tinggi, berkisar antara 36 hingga 37 derajat Celsius. Cuaca panas dan kering ini menciptakan kondisi yang sangat rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
BMKG juga melaporkan bahwa Provinsi Riau saat ini termasuk salah satu wilayah paling rawan karhutla di Indonesia. Pada pertengahan Juli 2025, terpantau sebanyak 28 hotspot di Riau, dengan 12 titik panas di antaranya berada di wilayah Rokan Hilir. Kondisi ini menempatkan Rohil dalam status siaga tinggi kebakaran lahan.
“Situasinya tidak bisa dianggap sepele. Kami minta seluruh masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga aktif. Jika melihat asap, api, atau tanda-tanda kebakaran, segera laporkan ke camat, kepala desa, lurah, atau aparat berwenang lainnya,” imbau Wabup.
Pemerintah Kabupaten Rohil bersama unsur TNI, Polri, dan BPBD saat ini terus melakukan patroli lapangan dan pemantauan satelit karhutla untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Namun, keterlibatan masyarakat dianggap sebagai faktor kunci dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
Wabup juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
“Satu percikan api bisa menjadi bencana besar. Jangan ambil risiko. Pelaku pembakaran bisa dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar sesuai undang-undang,” tambahnya.
Pemkab Rohil menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu. Pemerintah menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari bencana asap.
Wabup menutup himbauannya dengan menyerukan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga wilayah Rohil tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Jaga diri, jaga lingkungan, jaga masa depan. Bersama kita bisa cegah karhutla,” tutup Wabup Jonny Charles.