Transparansi Distribusi Solar Bersubsidi di Selatpanjang Dipertanyakan, Publik Desak Pengawasan
Distribusi solar bersubsidi di Selatpanjang, Kepulauan Meranti menjadi sorotan publik akibat minimnya transparansi penerima dan mekanisme penyaluran. Masyarakat mendesak aparat serta lembaga pengawas energi melakukan investigasi guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
KEPULAUAN MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Akses informasi terkait penerima dan mekanisme distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kini menjadi perhatian serius publik. Gudang penyimpanan milik PT Mas Artha Sarana yang berlokasi di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, disebut-sebut menjadi titik distribusi yang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi penyaluran energi bersubsidi tersebut. (Minggu, 15 Maret 2026).
Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai distribusi solar bersubsidi di Selatpanjang masih belum sepenuhnya jelas dan transparan. Minimnya akses terhadap data penerima, mekanisme pembelian, serta sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi memicu spekulasi dan keresahan publik mengenai apakah penyaluran energi strategis tersebut benar-benar telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, solar bersubsidi merupakan salah satu komoditas energi vital yang disediakan pemerintah untuk menopang aktivitas sektor produktif masyarakat. Program subsidi energi ini ditujukan terutama bagi nelayan tradisional, petani, pelaku usaha mikro dan kecil, serta sektor transportasi tertentu yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Karena itu, pemerintah menekankan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, serta berada dalam pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Namun demikian, sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan bahwa mekanisme distribusi solar dari gudang tersebut tidak sepenuhnya mengikuti sistem distribusi resmi sebagaimana lazimnya diterapkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam sistem resmi SPBU, setiap transaksi pengisian BBM tercatat melalui dispenser pompa yang terintegrasi dengan sistem pengawasan distribusi. Hal ini memungkinkan adanya pengendalian kuota, pencatatan transaksi, serta pemantauan distribusi oleh pihak terkait.
Sebaliknya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pembeli yang ingin memperoleh solar dalam jumlah tertentu disebut-sebut harus melakukan transaksi terlebih dahulu dengan pihak tertentu sebelum mengambil BBM dari gudang perusahaan tersebut.
Mekanisme tersebut dinilai berbeda dengan sistem distribusi resmi yang mengedepankan transparansi dan pencatatan transaksi secara terbuka.
Selain itu, muncul pula dugaan mengenai adanya pembagian kuota solar kepada pihak-pihak tertentu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang kemudian diduga kembali diperjualbelikan melalui perantara dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang warga setempat, harga solar yang awalnya berada di kisaran sekitar Rp1.360.000 per drum disebut-sebut kembali dijual oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dengan harga yang melonjak hingga sekitar Rp1.750.000 per drum.
Selisih harga yang sangat signifikan tersebut diduga menjadi keuntungan bagi para perantara sebelum solar tersebut akhirnya kembali dijual kepada pengusaha kilang, pelaku usaha tertentu, maupun masyarakat lainnya yang membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas ekonomi mereka.
Selain persoalan harga, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pemotongan volume sekitar 10 liter pada setiap drum solar yang dikeluarkan dari gudang tersebut. Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah kebijakan tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan atau praktik yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Dugaan pemotongan volume tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait dengan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi bersubsidi.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya kelompok yang menjadi sasaran utama program BBM bersubsidi seperti nelayan tradisional dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada pasokan solar untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Dalam konteks ekonomi lokal di wilayah pesisir seperti Kabupaten Kepulauan Meranti, keberadaan solar bersubsidi memiliki peran vital bagi keberlangsungan sektor perikanan, transportasi laut, serta aktivitas industri kecil berbasis masyarakat.
Karena itu, masyarakat berharap agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar berjalan secara adil, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi energi dari pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh kelompok yang berhak menerimanya.
Sejumlah warga juga berharap agar aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, serta pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan investigasi guna memastikan apakah mekanisme distribusi solar di lokasi tersebut telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah, perizinan usaha, serta kegiatan ekonomi strategis di wilayah tersebut untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pengelolaan distribusi BBM di gudang tersebut juga disebut-sebut melibatkan beberapa pengurus internal perusahaan yang dikenal dengan inisial AL dan BY.
Masyarakat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait sistem distribusi, mekanisme penyaluran solar, serta dasar kebijakan operasional yang diterapkan di gudang tersebut.
Secara regulasi, tata niaga minyak dan gas bumi di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Pasal 55 dalam undang-undang yang sama juga mengatur mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memperoleh subsidi dari pemerintah.
Mekanisme distribusi BBM bersubsidi juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat harus dilakukan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU atau lembaga lain yang secara sah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengawasan terhadap kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mengawasi distribusi dan ketersediaan BBM agar tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyalurannya.
Di sisi lain, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan sumber daya dan distribusi energi juga dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan negara maupun badan publik.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor energi juga diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang adil kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia juga diatur melalui berbagai regulasi turunan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta mekanisme distribusinya.
Meskipun kerangka regulasi telah tersedia secara komprehensif, praktik distribusi BBM di lapangan kerap memunculkan berbagai persoalan, khususnya apabila tidak disertai dengan pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam praktiknya, distribusi BBM di luar mekanisme resmi sering kali dikaitkan oleh masyarakat dengan dugaan aktivitas yang populer disebut sebagai “mafia minyak”, yaitu jaringan distribusi BBM yang tidak transparan, melibatkan perantara tertentu, serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mas Artha Sarana, termasuk pengurus yang disebut berinisial AL dan BY, belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penjualan solar di gudang tersebut.
Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, instansi pemerintah terkait, serta lembaga pengawas migas guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai sistem distribusi BBM bersubsidi di Selatpanjang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas sektor energi dapat meningkatkan pengawasan agar distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Meranti benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan kepentingan publik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan: Ade Tian Prahmana
























