Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba
Pemkab Langkat dukung Polda Sumut tutup tempat hiburan malam sarang narkoba. Komitmen bersihkan THM ilegal dan selamatkan generasi muda Sumut dari bahaya narkotika.

TOPIKPUBLIK.COM - LANGKAT – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Bupati Langkat, Syah Afandin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Sumut dalam menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, terlebih lagi jika menjadi sarang peredaran narkoba.
“Bila memang sudah terbukti menjual atau menyediakan hal-hal yang melanggar hukum, akan kita tutup secepatnya,” tegas Bobby kepada wartawan, Selasa (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumut.
Menurut Bobby, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa tempat usaha yang tidak mematuhi regulasi pantas untuk ditindak tegas demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Senada dengan itu, Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat siap mendukung langkah Polda Sumut dan Pemprov Sumut dalam menutup diskotek atau THM di wilayahnya yang terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
“Kita pasti mendukung penuh Polda dan Pemprov Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat. Ini sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang dan visi-misi Langkat sebagai daerah yang religius dan tertib hukum,” kata Afandin, Kamis (24/7/2025).
Afandin menyatakan bahwa Pemkab Langkat akan memfasilitasi segala bentuk kebutuhan administratif dan teknis untuk mempercepat proses penutupan THM ilegal yang menjadi pusat pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba dan pelanggaran izin operasional.
Saat disinggung soal keberadaan Perda tentang retribusi tempat hiburan malam, Afandin menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk THM yang taat aturan.
“Selama tempat hiburan malam tersebut tidak melanggar ketentuan hukum, tentu saja boleh beroperasi. Tapi jika ada pelanggaran atau menjadi lokasi peredaran narkoba, maka pasti akan ditindak. Kita tidak akan kompromi,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap lima tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kelima THM tersebut meliputi:
-
S21 di Pematang Siantar,
-
D-KTV di kawasan Medan Sunggal,
-
DK di Medan Barat,
-
Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat,
-
serta Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas THM di seluruh wilayah Sumatera Utara dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait peredaran narkotika.
“Kami komit memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di tempat hiburan malam. Penindakan ini untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Jean.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya masif pemerintah dan kepolisian untuk membersihkan Sumatera Utara dari ancaman narkotika dan menjadikan THM yang tidak taat aturan sebagai prioritas utama penegakan hukum.
Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda