Kejari Indragiri Hilir Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang – Sanglar Tahun Anggaran 2023
Dua Orang Jadi Tersangka Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang – Sanglar

TOPIKPUBLIK.COM- INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023. Penetapan dilakukan pada Selasa (10/6), dan keduanya langsung dijebloskan ke tahanan.
Dua orang yang menjadi tersangka adalah Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur selaku pelaksana kegiatan, serta Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif terhadap 23 orang saksi, 2 orang ahli, serta penyitaan 79 dokumen yang relevan," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari.
Seiring penetapan tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap keduanya. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan sejak 10 Juni 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Proyek rekonstruksi jalan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp15.450.000.000 dan dilaksanakan oleh Dinas PUTR Inhil melalui kontrak Nomor: 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tertanggal 16 Agustus 2023. Kontrak tersebut ditandatangani oleh Erwanto selaku PPK dan Eka Agus Syafrudin sebagai Direktur PT Gunung Guntur.
Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan dari 16 Agustus 2023 hingga 28 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua kali pembayaran: uang muka sebesar 20 persen senilai Rp3.079.702.300 pada 8 September 2023 dan termin sebesar 31,78 persen senilai Rp4.156.811.532,70 pada 29 Desember 2023.
Namun, laporan akhir dari Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant menunjukkan progres fisik proyek hanya sebesar 11,47 persen. Angka ini jauh berbeda dengan laporan penyedia yang menyatakan progres telah mencapai 36,78 persen. Diduga, penyedia proyek memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan Erwanto selaku PPK.
Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut proyek tetap tak kunjung selesai dan akhirnya diputus kontrak secara resmi pada 17 Februari 2024.
Dalam penyidikan, Tim Penyidik bersama Ahli Teknik Sipil melakukan pengecekan fisik di lapangan pada 9–12 Februari 2025. Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan signifikan dalam volume dan mutu beton yang digunakan.
"Berdasarkan Laporan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.270.011.525,33 atas proyek ini," tegas Kajari Nova.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.