Kurir 80 Kg Sabu di Rohil Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Kejari Rokan Hilir menuntut hukuman mati terhadap kurir 80 kilogram sabu. Kasus narkotika terbesar di Rohil ini menyita perhatian publik.
ROKAN HILIR, TOPIKPUBLIK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Rokan Hilir (Rohil) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 79.989,8 gram atau sekitar 80 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dan menjadi perhatian publik karena termasuk salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani di wilayah tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H. Turut hadir Panitera Pengganti Syaiful Alamsyah, S.H., Jaksa Penuntut Umum Agung Dwi Wicaksono, S.H., serta tim penasihat hukum terdakwa dari Fitriani, S.H. and Partner.
Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan mekanisme daring (online). Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa melalui aplikasi Zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.
Dalam persidangan, Hakim Ketua terlebih dahulu memastikan kondisi terdakwa. Saat diberikan kesempatan berbicara, Tri Julianto menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga selesai.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Agung Dwi Wicaksono, S.H. menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, barang bukti, serta keyakinan hukum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa.
"Menuntut Terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri dengan pidana mati," tegas Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim.
Tuntutan hukuman mati tersebut menjadi sorotan karena perkara ini melibatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 79.989,8 gram atau hampir 80 kilogram, jumlah yang dinilai sangat besar dan berpotensi merusak kehidupan masyarakat apabila berhasil diedarkan.
Persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika skala besar yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Rokan Hilir. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 79,98 kilogram sabu, menjadikannya sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Kabupaten Rokan Hilir sepanjang tahun 2025.
Saat konferensi pers sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bagansiapiapi.
Kapolres menerangkan, informasi tersebut diterima oleh Tim Opsnal Polsek Bangko pada 27 November 2025. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
Pengemudi kendaraan diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima kotak kardus yang berisi 80 bungkus plastik teh China berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti mencapai 79,98 kilogram sabu. Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, sebuah dompet, uang tunai sebesar Rp1.250.000, serta kendaraan yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Kapolres Rokan Hilir mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga berperan sebagai kurir atau "becak darat" yang bertugas mengantarkan sabu dalam jumlah besar tersebut menuju Kota Pekanbaru.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menggambarkan masih masifnya jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah di Provinsi Riau. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena mengancam masa depan generasi bangsa.
























