Polda Riau Gagalkan Peredaran 17,3 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Riau Gagalkan Peredaran 17,3 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional

TOPIKPUBLIK.COM - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,3 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional, digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau. Sekitar empat orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan narapidana di salah satu Lapas di Dumai, Provinsi Riau.
Menurut Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini diungkap dari proses penyelidikan, tentang adanya informasi pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
“Tim Opsnal Subdit 1 melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari,” ujarnya.
Dari mobil tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial I dan EIA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus besar sabu berkemasan teh Cina warna kuning.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan di tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, I melaporkan kepada AZ selaku pemilik barang yang berada di negara tetangga bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.
“Atas perintah pengendali dari negara tetangga (AZ), pelaku I diminta menyerahkan 10 bungkus sabu kepada penjemput yang akan datang dari Jakarta,” kata Putu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, penyerahan dilakukan di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai. Dua orang pria berinisial AK dan DTF datang untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N yang merupakan napi dari salah satu lapas di Prov. Riau. Setelah serah terima berlangsung, keduanya langsung diamankan oleh petugas.
“Ini penangkapan di TKP ketiga pada siang hari. Barang bukti sabu seberat 10 kilogram berhasil diamankan di Pasar Buah. Setelah tim melakukan pengembangan untuk mengungkap penjemput, dua orang yang bertindak sebagai kurir dari Jakarta berhasil ditangkap, kami juga mengamankan N yang merupakan napi di salah satu lapas di riau” terang Kombes Putu.
Dari kelima yg diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyita total 18 bungkus sabu, sejumlah ponsel, serta kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga tengah mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.