Polda Sumut Periksa Denise Chariesta Sebagai Tersangka
#TOPIKPUBLIK.COM

TOPIKPUBLIK.COM - SUMUT/ MEDAN - Polda Sumut menetapkan Denise Chariesta (DC) sebagai tersangka pencemaran nama atas laporan pengacara Razman Arif Nasution. Penyidik akan memeriksa Denise setelah berstatus tersangka pada 30 Desember 2023.
"(Diperiksa sebagai tersangka) akhir bulan ini (Desember)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/12/2023).
Hadi mengatakan Denise ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/12). Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara atas kasus itu.
"Hasil gelar perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution. Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," ujarnya.
Untuk diketahui, Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Razman Arif itu adalah unggahan podcast dan Instagram Denise.
Pada Senin (8/8/2022), Denise Chariesta sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, Denise mengatakan dirinya diperiksa akibat dari unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Razman Arif Nasution.
"Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang postingan saya, tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya ada sekitar 10-15 pertanyaan, dan penyidiknya baik banget sama saya, saya percayakan ini semua ke Polda Sumut," ujarnya kepada wartawan.
Denise menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk berdamai dengan Razman Arif Nasution. Menurutnya Razman telah membuatnya sakit hati karena telah melecehkannya.
"Damai,? Ya kagak la, ngapain saya damai sama dia orang sudah melecehkan saya. Dia melecehkan saya dengan verbal di depan masyarakat luar dan dia tidak ada perasaan bersalah sama sekali," ucapnya.
Reporter SUMUT Christianus Surbakti