Satria Mandala Tanggapi Cak Mus soal Tata Tertib DPRD Kuansing
Satria Mandala menanggapi kritik Cak Mus terkait Rapat Paripurna DPRD Kuansing dan menegaskan pentingnya memahami tata tertib serta mekanisme persidangan.
KUANTAN SINGINGI, TOPIKPUBLIK.COM – Dinamika politik yang berkembang di tengah lembaga legislatif pasca-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si. Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi kritik yang sebelumnya dilontarkan Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi, yang akrab disapa Cak Mus, terkait jalannya agenda persidangan di DPRD Kuansing.
Satria memilih merespons dinamika tersebut dengan nada tenang, namun tetap tegas. Ia menilai perbedaan pandangan dalam lembaga legislatif merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, menurutnya, setiap anggota DPRD maupun kader partai yang berada di dalam lembaga tersebut perlu memahami secara utuh tata tertib, tahapan persidangan, serta mekanisme pembahasan agenda legislasi daerah.
Menurut Satria, posisi Cak Mus sebagai salah satu politisi senior di DPRD Kuansing semestinya dapat menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman politik dan kelembagaan kepada kader-kader partainya. Pendidikan politik tersebut dinilai penting agar setiap kader maupun anggota legislatif memahami batas kewenangan, prosedur persidangan, serta tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Sebagai senior DPRD, Cak Mus harus memberikan pendidikan politik kepada kader partainya, supaya mengerti tahapan pembentukan Perda dan agenda sidang DPRD,” ujar Satria.
Ia menjelaskan, dinamika yang muncul dalam rapat paripurna tidak dapat dilepaskan dari aturan dan mekanisme yang telah menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas DPRD. Karena itu, setiap keputusan yang diambil pimpinan sidang, kata Satria, dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan serta memastikan seluruh agenda berjalan sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD dan agenda yang telah ditetapkan.
Satria menegaskan bahwa ruang untuk menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian penting dalam proses demokrasi di lembaga legislatif. Setiap anggota DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, tanggapan maupun interupsi dalam rapat. Namun, hak tersebut menurutnya tidak berdiri sendiri, melainkan harus dijalankan dengan tetap memperhatikan waktu, tahapan, dan mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Hal tersebut, lanjut Satria, juga berkaitan dengan proses pembentukan Peraturan Daerah yang memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri. Setiap agenda legislasi membutuhkan proses pembahasan yang sistematis agar substansi yang dibicarakan tidak keluar dari agenda persidangan serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Setiap anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tetapi tentu ada mekanisme dan tahapan yang harus diikuti. Itu bukan untuk membatasi hak anggota dewan dalam berbicara, melainkan agar seluruh proses persidangan berjalan tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan terhadap alur penyampaian pendapat dalam rapat paripurna tidak semestinya dipahami sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan anggota DPRD dalam menyampaikan aspirasi maupun pandangan politik. Justru, mekanisme tersebut diperlukan agar setiap suara yang disampaikan dalam ruang sidang dapat ditempatkan sesuai konteks agenda yang sedang dibahas.
Satria menyebut, tata tertib persidangan merupakan instrumen penting untuk menjaga agar proses pengambilan keputusan di DPRD tetap berjalan efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap anggota dewan memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat tanpa mengganggu tahapan agenda yang sedang berlangsung.
Dalam perspektif kelembagaan, kata dia, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut sebaiknya tidak menggeser tujuan utama keberadaan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Setiap perdebatan politik maupun perbedaan pandangan harus tetap diarahkan untuk menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Karena itu, Satria berharap dinamika politik yang berkembang setelah Rapat Paripurna DPRD Kuansing dapat ditempatkan secara proporsional. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk para kader partai politik yang berada di lingkungan DPRD, untuk memperkuat pemahaman mengenai fungsi, tugas, kewenangan, serta tata tertib lembaga legislatif.
Menurut Satria, pemahaman terhadap mekanisme persidangan bukan sekadar persoalan teknis dalam menjalankan rapat, tetapi juga bagian dari pendidikan politik dan penguatan kualitas demokrasi di tingkat daerah. Ketika seluruh pihak memahami aturan yang berlaku, perbedaan pandangan dapat disampaikan secara konstruktif tanpa mengganggu jalannya agenda kelembagaan.
Ia berharap seluruh dinamika yang muncul di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tetap mengedepankan etika politik, kedewasaan berdemokrasi, serta pemahaman terhadap tata tertib persidangan. Dengan demikian, setiap agenda strategis daerah dapat dibahas secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, Satria menekankan bahwa seluruh proses politik dan legislasi di DPRD Kuansing harus bermuara pada kepentingan masyarakat. Perbedaan pendapat, kritik, maupun interupsi merupakan bagian dari demokrasi, tetapi pelaksanaannya tetap perlu ditempatkan dalam koridor aturan agar fungsi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat dapat berjalan secara optimal.
Dengan pemahaman yang sama terhadap mekanisme persidangan, ia berharap dinamika politik di DPRD Kuansing tidak berhenti pada perdebatan antarindividu atau antarkelompok, tetapi mampu berkembang menjadi diskursus yang lebih substantif mengenai kebijakan, legislasi, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.





Idris Afandi



















