Aturan Ramadan Pekanbaru: THM Tutup, Restoran Dibuka Terbatas

Pemko Pekanbaru melarang seluruh tempat hiburan malam, karaoke, dan live music beroperasi selama Ramadan 1447 H. Restoran hanya boleh buka sore hingga subuh dengan aturan ketat.

Aturan Ramadan Pekanbaru: THM Tutup, Restoran Dibuka Terbatas
Teks foto: Suasana rapat Forkopimda di rumah dinas wali kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026)

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Larangan ini mencakup seluruh bentuk hiburan malam, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada dalam fasilitas hotel.

Kebijakan tegas tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru dalam rapat yang digelar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, dan dihadiri unsur TNI, Polri, kejaksaan, DPRD, serta instansi terkait.

Rapat Forkopimda tersebut membahas secara komprehensif pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan, dengan tujuan menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta menciptakan suasana kondusif dan religius di Kota Pekanbaru.

Seluruh Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa seluruh THM tanpa pengecualian wajib menghentikan aktivitas selama Ramadan, termasuk hiburan yang berada di dalam hotel berbintang.

“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan, baik yang terpisah dari hotel maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan tutup total dan tidak diperkenankan beroperasi,” tegas Wako Agung usai memimpin rapat Forkopimda.

Larangan ini mencakup berbagai bentuk hiburan malam seperti diskotek, klub malam, bar, karaoke, panti pijat, hingga arena biliar. Bahkan, pertunjukan live music di malam hari juga tidak diperbolehkan demi menjaga ketenangan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, tarawih, dan tadarus Al-Qur’an.

Aturan Operasional Restoran dan Rumah Makan Selama Ramadan

Selain tempat hiburan malam, Pemko Pekanbaru juga mengatur operasional restoran dan rumah makan selama Ramadan. Untuk restoran umum, hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, sedangkan pada siang hari hanya diperkenankan melayani take away atau pesan bawa pulang.

Sementara itu, rumah makan atau restoran yang dikelola non-Muslim tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan khusus. Pengelola hanya diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas meja dan kursi yang tersedia.

“Rumah makan non-Muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja dan kursi yang tersedia hanya boleh digunakan maksimal 30 persen, tidak boleh lebih dari itu,” jelas Wali Kota.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk toleransi sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat multikultural di Kota Pekanbaru.

Sosialisasi dan Pengawasan Ketat oleh Pemko Pekanbaru

Pemko Pekanbaru saat ini tengah melakukan sosialisasi masif terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Camat dan lurah diminta aktif menyampaikan aturan ini kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pengelola tempat hiburan dan restoran di wilayah masing-masing.

Wali Kota Agung juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara terukur dan humanis.

“Pengawasan harus dilakukan secara persuasif, tidak menonjolkan arogansi. Kita ingin masyarakat patuh, bukan karena takut, tetapi karena kesadaran bersama,” tegasnya.

Upaya Menjaga Kekhusyukan Ramadan dan Ketertiban Kota

Kebijakan pembatasan aktivitas hiburan malam selama Ramadan bukan hal baru di Pekanbaru. Setiap tahun, Pemko bersama Forkopimda menetapkan aturan serupa sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius dan budaya Melayu yang kuat di Riau.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum, stabilitas sosial, serta kondusivitas keamanan selama bulan suci, yang identik dengan meningkatnya aktivitas keagamaan, kegiatan sosial, dan ekonomi umat.

Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap seluruh pihak, baik pelaku usaha, wisatawan, maupun masyarakat umum, dapat menghormati dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, damai, dan penuh keberkahan.