Diduga PKS Mainkan Harga Sawit Riau, Petani TBS Dirugikan
Diduga Penurunan Harga TBS Sawit di Riau Bermuatan Permainan PKS dan Asosiasi Pengusaha Gejolak Harga Sawit Riau Dinilai Berpotensi Jadi Tekanan Politik-Ekonomi terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat
PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di Provinsi Riau kini memunculkan gelombang kecurigaan publik. Sejumlah kalangan mulai menduga adanya permainan sistematis yang dilakukan oleh sebagian perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) maupun kelompok kepentingan industri sawit untuk menekan arah kebijakan Pemerintah Pusat terkait tata niaga dan hilirisasi sawit nasional.
Dugaan tersebut mencuat setelah harga pembelian TBS sawit di tingkat petani rakyat mengalami penurunan cukup tajam dalam beberapa hari terakhir, sementara harga Crude Palm Oil (CPO) dunia justru disebut tidak mengalami penurunan signifikan. Ketimpangan antara harga global dan harga yang diterima petani inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut memicu keresahan luas di kalangan petani sawit swadaya di berbagai kabupaten di Provinsi Riau. Sebagai daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia, gejolak harga TBS di Riau tidak hanya berdampak terhadap ekonomi keluarga petani, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan perputaran ekonomi daerah secara keseluruhan.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan bahkan telah menerbitkan surat himbauan resmi Nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 sebagai langkah antisipatif menyikapi gejolak harga sawit pasca munculnya kebijakan baru ekspor dari Pemerintah Pusat.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menegaskan bahwa harga CPO dunia yang selama ini menjadi dasar penetapan harga TBS sebenarnya hanya mengalami koreksi kecil dan tidak cukup signifikan untuk dijadikan alasan penurunan harga secara drastis di tingkat petani.
“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan, sementara itu harga CPO dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit dan tidak signifikan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” ujar Supriadi, Senin (25/05/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penurunan harga TBS sawit di lapangan bukan semata-mata murni mekanisme pasar. Sejumlah pengamat menilai terdapat indikasi tekanan politik-ekonomi yang dimainkan melalui rantai distribusi industri sawit guna membentuk opini publik terhadap kebijakan pemerintah.
Situasi ini dinilai sangat sensitif karena sawit bukan sekadar komoditas ekonomi biasa bagi masyarakat Riau. Industri sawit merupakan denyut utama ekonomi rakyat, sumber penghidupan jutaan masyarakat, sekaligus tulang punggung aktivitas ekonomi desa-desa di wilayah sentra perkebunan.
Sejumlah kalangan bahkan menduga perusahaan besar maupun asosiasi pengusaha sawit tengah “meminjam suara petani kecil” untuk menciptakan tekanan sosial kepada pemerintah pusat. Dengan jatuhnya harga TBS di tingkat lapangan, kemarahan petani berpotensi diarahkan kepada pemerintah, padahal harga resmi penetapan TBS yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau disebut belum mengalami penurunan signifikan.
“Kalau harga penetapan pemerintah tidak turun signifikan, tetapi di lapangan petani menerima harga jauh lebih rendah, maka patut dipertanyakan siapa yang memainkan keadaan ini,” ujar pengamat perkebunan di Riau, Supriandy.
Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya praktik penurunan harga sepihak oleh PKS, maka pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan himbauan administratif semata. Negara, kata dia, harus hadir secara konkret untuk melindungi petani sawit rakyat yang selama ini menjadi kelompok paling rentan dalam mata rantai industri perkebunan nasional.
Ia menilai, ketidakseimbangan relasi antara petani kecil dengan perusahaan besar seringkali membuat petani berada pada posisi lemah. Dalam banyak kasus, petani tidak memiliki daya tawar kuat terhadap harga yang ditetapkan perusahaan pembeli.
Karena itu, dugaan manipulasi harga sawit di tengah kebijakan baru ekspor dan hilirisasi nasional perlu ditelusuri secara serius agar tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas di daerah penghasil sawit.
Dalam surat edarannya, Dinas Perkebunan Provinsi Riau juga secara tegas meminta seluruh PKS dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru dari pemerintah pusat.
Seluruh perusahaan diminta tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau sesuai ketentuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi petani sawit swadaya dari praktik-praktik yang merugikan.
Tak hanya itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga diminta aktif mengoordinasikan seluruh perusahaan sawit agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang wajar, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, organisasi pekebun seperti APKASINDO, ASPEKPIR, dan SAMADE turut diminta memberikan edukasi kepada petani agar tidak mudah terprovokasi oleh situasi pasar yang berkembang, sekaligus segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran harga di lapangan.
Meski demikian, banyak pihak menilai langkah pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada sebatas himbauan moral. Penindakan administratif, audit tata niaga, hingga evaluasi izin perusahaan sawit dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan adanya indikasi permainan harga yang merugikan petani rakyat.
Penguatan pengawasan dianggap mendesak dilakukan mengingat industri sawit selama ini memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi di Provinsi Riau. Jika harga TBS terus dimainkan secara tidak wajar, dampaknya bukan hanya dirasakan petani, tetapi juga akan memengaruhi daya beli masyarakat, stabilitas sosial desa, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
“Petani kecil jangan dijadikan tameng dalam pertarungan kepentingan bisnis dan politik ekonomi. Pemerintah harus hadir menyelamatkan petani sawit rakyat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri menegaskan bahwa stabilitas harga TBS dan kondusifitas daerah merupakan fondasi utama keberlanjutan industri sawit nasional. Karena itu seluruh pihak diminta mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 terkait tata kelola penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Riau.
Di tengah meningkatnya sorotan terhadap tata niaga sawit nasional, publik kini menunggu keberanian pemerintah dalam memastikan bahwa industri sawit tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga benar-benar melindungi petani rakyat sebagai tulang punggung utama sektor perkebunan Indonesia.





Panca Syahputra Setepu



















