Duplik Ilyas Sitorus: Bantah Tuduhan Korupsi Rp1,8 Miliar di Batu Bara
Ilyas Sitorus bantah tuduhan korupsi Rp1,8 miliar. PH sebut aplikasi perpustakaan digital berfungsi hingga 2022, kerugian negara dinilai tak logis.
TOPIKPUBLIK.COM – MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, dengan terdakwa Ilyas Sitorus selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 7 pada Kamis (14/8/2025), Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, membacakan Duplik sebagai jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aplikasi Disebut Berfungsi, Tuduhan JPU Dipatahkan
Dalam dupliknya, tim PH menegaskan bahwa tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara adalah keliru. Mereka mengacu pada kesaksian para kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara yang di bawah sumpah menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi sejak diluncurkan pada 2021 hingga akhir 2022.
“Keterangan saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi,” tegas Dedy Ismanto.
“Sudah sepantasnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dan dituntut JPU,” tambahnya.
PH juga menegaskan, jika aplikasi kemudian tidak lagi berfungsi, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, telah berstatus DPO.
Kejanggalan Pemeriksaan Ahli IT dan Perhitungan Kerugian Negara
Tim kuasa hukum menyoroti pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi berhenti beroperasi. Fakta lain, PT Rizky Anugrah Karya sudah dibubarkan sejak akhir 2022, sehingga wajar jika aplikasi tak lagi berjalan.

Mereka juga mempertanyakan metode "Total Loss" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut Mulatua Pohan, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan bukti persidangan bahwa aplikasi sudah dimanfaatkan selama dua tahun.
Selain itu, PH menilai auditor juga mengabaikan berbagai pengeluaran kegiatan resmi, seperti bimbingan teknis di Singapore Land Hotel Sei Balai, konsumsi, ATK, serta pendampingan di tiap kecamatan. Hal ini memperkuat klaim bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Perubahan Sikap Batin dalam Dakwaan JPU
Kuasa hukum juga menyoroti perubahan frasa dalam dakwaan JPU. Awalnya JPU menuduh terdakwa "dengan lalai tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan", namun dalam replik diubah menjadi "dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan". Perubahan mendasar ini, menurut PH, perlu mendapat perhatian hakim karena menyangkut aspek psikologis dan hubungan batin pelaku dengan perbuatannya.
Ilyas Sitorus Tegaskan Tak Terima Aliran Dana
Dalam kesempatan itu, terdakwa Ilyas Sitorus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari pihak CV Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer langsung ke rekening perusahaan.
Terkait dana Rp500 juta yang dititipkan, PH menjelaskan bahwa itu murni bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Mereka meminta dana tersebut dikembalikan karena bukan hasil tindak pidana.
“Dana itu bukan hasil kejahatan, sehingga wajib dikembalikan,” tegas Petrus O. Laoli.
Penundaan Sidang dan Sikap JPU

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan semula. Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Agustus 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena menyangkut dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar di sektor pendidikan, dengan perdebatan sengit terkait validitas bukti, metode audit kerugian negara, serta tanggung jawab pihak ketiga.
Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda























