Kasus Guru SD Sinunukan IV Mandailing Natal, Komunitas Pendidikan Desak Keadilan Restoratif
Kasus pelaporan terhadap Guru SDN 328 Sinunukan IV, Mandailing Natal, menarik perhatian publik dan komunitas pendidikan. Dugaan miskomunikasi antara guru dan wali murid ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menerapkan pendekatan keadilan restoratif demi melindungi profesi pendidik dan menjaga harmoni sekolah.
MANDAILING NATAL – TOPIKPUBLIK.COM — Kasus pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Mandailing Natal, bernama Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, kini menjadi perhatian luas masyarakat serta komunitas pendidikan di daerah tersebut. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menggugah kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan penguatan komunikasi antara sekolah dan wali murid.
Kasus yang bermula dari dugaan miskomunikasi ini dinilai sejumlah pihak sebagai potret lemahnya sistem perlindungan bagi tenaga pendidik di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan seperti Mandailing Natal. Banyak kalangan menilai bahwa perbedaan persepsi antara guru dan wali murid semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melibatkan proses hukum.
Guru Iyusan Sukoco: “Saya Sudah Diperiksa untuk Klarifikasi”
Saat dikonfirmasi, Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah menerima panggilan dari Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut.
“Benar, saya dilaporkan oleh orang tua siswi dan sudah satu kali dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Iyusan dengan nada tenang, berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.

Tim Hukum Desak Peninjauan Ulang dan Keadilan Restoratif
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar perkara ini ditinjau kembali dengan mempertimbangkan asas objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan restoratif.
“Kami meyakini tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Hanya terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua murid,” jelas pihak pembela dalam suratnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus seperti ini seharusnya menitikberatkan pada dialog, mediasi, dan rekonsiliasi, bukan kriminalisasi. Hal itu penting agar profesi guru tetap terlindungi dan suasana pendidikan di sekolah tidak terganggu.
Tokoh Pendidikan Soroti Lemahnya Perlindungan Guru
Sejumlah tokoh pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal menilai bahwa kasus ini adalah alarm penting bagi dunia pendidikan, terutama dalam hal tata kelola komunikasi di lingkungan sekolah. Mereka menekankan, guru adalah ujung tombak pendidikan karakter bangsa yang harus dijaga martabat dan keselamatannya dalam menjalankan tugas.
“Guru bukan hanya pengajar, tapi pembimbing moral. Jangan sampai kesalahpahaman kecil membuat pendidik merasa takut mendidik,” ujar salah satu tokoh pendidikan lokal yang enggan disebut namanya. Ia mendesak agar pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Mandailing Natal turun tangan menjadi mediator, mendorong proses penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Pendekatan Restoratif Dinilai Solusi Terbaik
Konsep keadilan restoratif dianggap menjadi solusi ideal dalam menyelesaikan perkara di sektor pendidikan. Pendekatan ini tidak berorientasi pada hukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan emosional antara pihak yang berselisih — dalam hal ini, guru dan wali murid — demi kepentingan terbaik anak dan keberlangsungan proses belajar.
Komunitas pendidikan Mandailing Natal menegaskan, jika pendekatan restoratif diterapkan dengan baik, maka kasus seperti ini tidak akan terulang, dan tenaga pendidik akan lebih tenang dalam melaksanakan tanggung jawab moral dan profesionalnya.
Harapan Agar Proses Hukum Proporsional
Pihak sekolah, rekan sejawat, serta komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum melihat kasus ini secara proporsional, mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Mereka juga berharap media dan publik tidak menghakimi sebelum ada kejelasan hukum yang pasti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru dari proses hukum yang melibatkan Guru SDN 328 Sinunukan IV tersebut. Namun, harapan besar disampaikan banyak pihak agar kasus ini menjadi pelajaran berharga dan tidak mencederai semangat pendidikan di Tanah Mandailing Natal.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab313
Sumber: Wawancara, dokumen pembelaan hukum, dan pernyataan komunitas pendidikan Mandailing Natal
























