Pemkab Meranti Respons Pemberitaan Temuan BPK Rp3,1 Miliar
Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan BPK dan Soroti Framing Pemberitaan
MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menegaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap temuan yang muncul dalam laporan audit akan ditindaklanjuti melalui prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., M.M., menanggapi sejumlah pemberitaan media yang menyoroti temuan BPK senilai Rp3,1 miliar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Menurut Yusran, pemberitaan terkait hasil audit perlu dipahami secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap temuan audit, baik yang dilakukan oleh BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat, pada hakikatnya merupakan instrumen pengawasan yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam setiap pemeriksaan, temuan itu akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pejabat yang terkait. Setelah itu baru ditetapkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yusran.
Ia menjelaskan bahwa temuan yang telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukanlah akhir dari proses administrasi. Pemerintah memberikan ruang penyelesaian melalui berbagai mekanisme yang telah diatur, termasuk proses klarifikasi, verifikasi, hingga pengembalian kerugian apabila terdapat kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, sistem pengawasan keuangan negara memang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pihak terkait dalam menyelesaikan kewajiban administratif maupun finansial yang ditemukan dalam proses audit. Oleh karena itu, publik perlu memahami bahwa setiap temuan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum yang telah berkekuatan tetap.
Terkait temuan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diberitakan sejumlah media, Yusran memastikan bahwa persoalan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti melalui mekanisme Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Terhadap hasil tersebut, personal ataupun pejabat terkait sudah melakukan pengembalian melalui mekanisme cicilan dengan jaminan agunan sesuai nilai yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Yusran, menunjukkan bahwa proses penyelesaian atas rekomendasi hasil audit sedang berjalan dan berada dalam koridor administrasi yang telah ditentukan oleh regulasi pemerintah.
Di sisi lain, Yusran menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan yang dinilainya kurang proporsional dalam penyajiannya, terutama terkait penggunaan foto pejabat tertentu yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek temuan yang sedang diberitakan.
Menurut dia, pemilihan foto atau ilustrasi dalam sebuah produk jurnalistik memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan persepsi publik. Karena itu, media diharapkan lebih cermat dan berhati-hati agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
“Seharusnya kawan-kawan wartawan sudah memahami betul hal ini, karena terkait kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan foto pejabat yang tidak berkaitan langsung dengan substansi temuan audit berpotensi menimbulkan asumsi negatif serta menciptakan opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sedang dipersoalkan.
“Jangan sampai gambar yang ditampilkan justru membuat masyarakat berasumsi bahwa orang yang ada di foto tersebut yang melakukan pelanggaran,” kata Yusran kembali menegaskan.
Lebih lanjut, Yusran menekankan bahwa jabatan kepala daerah maupun sekretaris daerah tidak terlibat secara langsung dalam proses teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut telah diatur melalui sistem dan mekanisme yang melibatkan pejabat teknis sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mengingatkan agar publik dapat membedakan antara tanggung jawab administratif, kewenangan teknis pelaksanaan kegiatan, serta tanggung jawab kebijakan dalam struktur pemerintahan daerah.
Selain menyoroti substansi pemberitaan, Yusran juga mengingatkan pentingnya penggunaan mekanisme resmi dalam memperoleh data dan informasi publik. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terbuka terhadap permintaan informasi, namun harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kalau meminta data, ada mekanismenya. Bisa melalui surat resmi dan PPID. Semua ada aturan yang mengatur terkait keterbukaan informasi,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menghindari munculnya kesimpulan yang tidak berdasarkan data resmi.
Terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam suatu temuan audit, Yusran menegaskan bahwa penilaian terhadap aspek hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Pemerintah daerah, kata dia, akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ada pihak yang merasa ada unsur pelanggaran hukum, silakan menempuh jalur yang sesuai dan pemerintah daerah akan menghormati serta mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Yusran menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mempelajari lebih lanjut sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik, baik dari sisi substansi pemberitaan maupun penggunaan foto yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat.
Untuk itu, Pemkab Meranti berencana melakukan koordinasi dengan Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memperoleh pandangan serta langkah yang dapat ditempuh sesuai koridor hukum dan regulasi pers yang berlaku di Indonesia.
“Kita akan coba bawa masalah ini ke Dewan Pers dan Komdigi, karena hal ini berpotensi merugikan pihak pemerintah daerah,” tukas Yusran.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk terus menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik, sembari memastikan setiap proses penyelesaian hasil audit berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
























