Satgas Anti Narkoba Riau Dideklarasikan, Panipahan Jadi Peringatan Keras

Provinsi Riau deklarasikan Satgas Anti Narkoba pasca insiden Panipahan Rohil. Kapolda sebut ini wake up call untuk pemberantasan narkoba terpadu lintas sektor.

Satgas Anti Narkoba Riau Dideklarasikan, Panipahan Jadi Peringatan Keras
Satgas Anti Narkoba Riau Dideklarasikan, Kapolda: Peristiwa Panipahan Jadi Wake Up Call Bersama

PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Provinsi Riau resmi mendeklarasikan Satuan Tugas Anti Narkoba sebagai langkah strategis memperkuat perang terhadap peredaran narkotika. Pembentukan Satgas Anti Narkoba Riau ini tidak terlepas dari peristiwa anarkis amukan massa yang terjadi di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, beberapa waktu lalu.

Peristiwa Panipahan tersebut menjadi sorotan luas publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Insiden itu dinilai sebagai peringatan keras bahwa ancaman narkoba di Riau semakin nyata, serius, dan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, menegaskan bahwa kejadian di Panipahan harus menjadi momentum bersama untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh, terukur, dan terintegrasi. Menurutnya, persoalan narkotika tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan keterlibatan lintas sektor serta dukungan aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kita ketahui bahwa kejadian kemarin di Panipahan, Rokan Hilir, adalah wake up call yang membangunkan kita semua. Ini adalah tanggung jawab bukan hanya dari pemerintah, Pangdam, Kapolda dan seluruh jajarannya, tetapi tanggung jawab bersama,” ucapnya usai deklarasi Satgas Anti Narkoba di halaman Kantor Gubernur Riau, Sabtu (25/04/26).

Sebagai langkah lanjutan, Kapolda Riau menyampaikan bahwa Satgas Anti Narkoba yang telah dibentuk akan segera dioptimalkan melalui pendirian posko terpadu. Posko tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi lintas instansi dalam memperkuat sinergi pemberantasan narkotika di Provinsi Riau.

“Setelah ini Satgas Anti Narkoba Riau yang telah dibentuk bersama-sama seluruh stakeholder terkait membuat satu posko. Kemudian kegiatan yang kita lakukan kolaboratif, dari upaya preemtif, preventif sampai upaya penegakan hukum,” tambahnya.

Kapolda menjelaskan, strategi pemberantasan narkoba di Riau akan dilakukan secara komprehensif. Upaya tersebut mencakup pencegahan dini, penguatan edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, hingga penindakan hukum tegas terhadap jaringan peredaran narkotika.

Dalam aspek pencegahan, sektor pendidikan menjadi perhatian utama. Edukasi antinarkoba dinilai sebagai kunci penting untuk membangun kesadaran kolektif sejak usia dini, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.

“Preemtif dan preventif dari dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga seluruh ketua OSIS terus memberikan edukasi pemahaman agar seluruh masyarakat paham dan memiliki kesadaran kolektif,” jelasnya.

Selain dunia pendidikan, keterlibatan masyarakat luas juga menjadi bagian penting dalam gerakan bersama ini. Komunitas masyarakat, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, hingga pengemudi ojek online diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kemudian dari skema lain, ada dari komunitas-komunitas masyarakat, pelaku usaha, ojek online dan seluruhnya bergerak serentak. Nanti satu bulan atau secara periodik kita melakukan evaluasi,” ungkapnya.

Kapolda Riau menegaskan, pembentukan Satgas Anti Narkoba bukan sekadar seremoni atau formalitas kelembagaan. Lebih dari itu, satgas ini menjadi simbol gerakan moral, sosial, dan hukum dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks.

Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, komunitas masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh warga diyakini menjadi kunci utama untuk menekan ruang gerak jaringan narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Jadi pembentukan satgas adalah sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bahwa semuanya bergerak serentak,” harapnya, dikutip dari MCRiau.