Penganiayaan, Kisah Nikmah Seorang Ibu yang Menuntut Keadilan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Naimatun Nikmah oleh RO alias RK di Ciputat kini memasuki tahap penyidikan setelah mediasi gagal. Korban mengungkap konflik bermula dari pengambilan anak secara paksa dan fitnah terkait barang pribadi. Kuasa hukum meminta kepolisian memproses perkara ini secara serius demi keadilan bagi korban.
TOPIKPUBLIK.COM – TANGERANG SELATAN BANTEN— Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Naimatun Nikmah, seorang ibu yang tengah berjuang memperoleh keadilan setelah mengalami perceraian, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang diduga dilakukan RO alias RK ini terus bergerak memasuki babak baru setelah pihak kepolisian mempertegas langkah penyidikan.
Nikmah, yang pada tahun 2024 telah resmi ditalak secara lisan oleh suaminya dan kini memegang akta cerai dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kota Tangerang Selatan, kembali harus menghadapi cobaan berat. Peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 29 Oktober 2025 di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Dalam insiden tersebut, pelaku diduga mencekik leher korban hingga menimbulkan trauma fisik dan psikis. Kasus ini sempat melalui upaya mediasi di kantor kepolisian, namun tidak mencapai kesepakatan setelah tersangka dianggap tidak menunjukkan itikad baik, tidak kooperatif, dan tidak menampakkan penyesalan atas tindakannya.
Kini, penyidik Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan, telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menilai bukti awal dan keterangan saksi cukup kuat.
Kuasa Hukum: Pelaku Tidak Kooperatif, Keadilan Harus Ditegakkan
Kuasa hukum Naimatun Nikmah, Wahyudin, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM TRINUSA DPD Banten, menegaskan bahwa mediasi gagal karena sikap tersangka yang dinilai tidak menghargai proses hukum yang berjalan.
“Kami akan terus memantau dan mendampingi kasus ini sampai tuntas. Klien kami merasa tidak memperoleh keadilan, apalagi pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran,” tegas Wahyudin.
Ia meminta aparat kepolisian bekerja profesional dan memastikan proses hukum tidak berjalan di tempat. Menurutnya, korban berhak atas perlindungan hukum, terlebih kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak pidana yang harus ditindak serius.
Kesaksian Korban: Konflik Bermula dari Pengambilan Anak Secara Paksa
Saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025), Nikmah menguraikan bahwa masalah yang menimpanya tidak berdiri sendiri. Ia mengaku peristiwa itu bermula dari konflik keluarga yang melibatkan seorang teman berinisial NR alias PN.
Menurut penuturannya, NR diduga membantu mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa tanpa seizinnya.
“Semua ini bermula dari PN yang membantu mantan suami saya mengambil anak saya. PN sengaja memfasilitasi dan memberikan akses hingga anak saya dapat diambil paksa tanpa persetujuan saya,” ungkap Nikmah dengan nada sedih.
Keadaan menjadi semakin keruh ketika tersangka RO, yang merupakan rekan dekat PN, ikut campur dan memunculkan fitnah terkait seprai miliknya yang diklaim dipinjam korban.
Fitnah Berujung Kekerasan: Persahabatan yang Retak
Nikmah menjelaskan bahwa tuduhan mengenai seprai tersebut sengaja dibelokkan oleh pelaku menjadi alasan untuk mendatanginya. Padahal, menurutnya, barang tersebut adalah pemberian, bukan pinjaman. Hubungan persahabatan mereka yang selama ini berjalan layaknya kakak-adik berubah menjadi konflik yang tak disangka.
Ketika RO datang ke kontrakan korban dengan alasan mengambil barang tersebut, dugaan tindak penganiayaan kemudian terjadi.
“Ada bukti percakapan yang jelas bahwa seprai itu saya minta, bukan pinjam. Bukti itu sudah saya tunjukkan saat mediasi, dan RO tidak bisa menyangkal—dia hanya terdiam,” tutur Nikmah.
Korban mengaku masih merasakan trauma dan berharap kepolisian dapat memberikan rasa aman serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Harapan Korban: Penegakan Hukum yang Serius dan Transparan
Saat ini, Nikmah bersama kuasa hukumnya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polsek Ciputat untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum, terutama bagi korban perempuan yang kerap berada pada posisi rentan dalam kasus kekerasan rumah tangga maupun konflik pascaperceraian.
Kasus ini masih berlanjut, dan publik menunggu bagaimana penegak hukum memastikan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan tidak lagi dipandang sebelah mata.
Reporter: Kus INHU
Editor: Thab212
sosial, tinggal sampaikan — saya siap siapkan.























