Proyek Rigid Beton Rp26,5 Miliar di Rohil Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Proyek pembangunan rigid beton di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, senilai Rp26,5 miliar diduga tak sesuai spesifikasi. Material yang digunakan bukan batu split, memicu sorotan publik terhadap pengawasan Dinas PUTR Rohil dan konsultan proyek.
TOPIKPUBLIK.COM — BAGANSIAPIAPI — Proyek pembangunan rigid pavement atau jalan beton kaku di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp26,597,737,935 (Rp26,5 miliar) itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Dari hasil pantauan dan dokumentasi lapangan yang beredar di masyarakat, tampak jelas proses pengecoran jalan menggunakan material berupa kerikil sertu, bukan batu split atau batu pecah yang lazim digunakan pada pekerjaan rigid beton standar. Dugaan penyimpangan spesifikasi material ini pun memunculkan tanda tanya besar mengenai kualitas pekerjaan konstruksi di lapangan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton selaku kontraktor pelaksana, dengan Adhitama Karya Konsultan sebagai pihak pengawas. Dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, publik menilai semestinya ada transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat dari pihak terkait, agar hasil pembangunan benar-benar berorientasi pada mutu dan ketahanan jangka panjang.
Beberapa warga setempat menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Mereka menilai, hal itu berpotensi mengurangi kekuatan struktur jalan serta mempercepat terjadinya kerusakan bahkan sebelum masa pemeliharaan selesai.
“Kalau pakai sertu, itu bukan material untuk beton struktural. Harusnya batu split. Kalau tidak sesuai, bisa cepat rusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, S.T., memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan.
“Kalau lantai kerja pakai batu split biasanya, coba tanya konsultan pengawasnya langsung,” ujarnya singkat.
Pernyataan Kadis PUTR Rohil itu justru menimbulkan pertanyaan baru: sejauh mana peran dan tanggung jawab konsultan pengawas dalam memastikan seluruh spesifikasi proyek infrastruktur strategis ini benar-benar terpenuhi sesuai dokumen perencanaan dan kontrak kerja?
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tirta Marga Jaya Beton maupun Adhitama Karya Konsultan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penggunaan material yang berbeda dari spesifikasi teknis. Publik berharap kedua pihak segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik ini tidak semakin meluas.
Sebagai proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran daerah Kabupaten Rokan Hilir, pembangunan jalan rigid beton ini semestinya menjadi contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan infrastruktur berkualitas, bukan justru memunculkan keraguan publik terhadap transparansi dan integritas pelaksanaan proyek.
Reporter: Panca Sitepu
Editor: Thab313























