Bendahara Suak Air Hitam: Saya Dicopot Sepihak oleh PJ Penghulu

Bendahara Kepenghuluan Suak Air Hitam, Musdi Utomo, mengaku dicopot tanpa surat resmi oleh PJ Penghulu Agustami. Ia merasa diperlakukan secara sepihak dalam pengelolaan Dana Desa tahap 1 tahun 2025.

Bendahara Suak Air Hitam: Saya Dicopot Sepihak oleh PJ Penghulu
Dugaan Arogansi PJ Penghulu, Bendahara Suak Air Hitam Merasa Dicopot Sepihak Tanpa Prosedur

TOPIKPUBLIK.COM - ROKAN HILIR – Sabtu, 7 Juni 2025, Tatanan pemerintahan desa di Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum Penjabat (PJ) Penghulu baru terhadap perangkat desa yang masih aktif, khususnya bendahara.

Musdi Utomo, yang hingga kini masih mengaku sebagai bendahara aktif Kepenghuluan Suak Air Hitam, menyampaikan bahwa dirinya merasa telah diperlakukan secara tidak adil. Ia mengklaim bahwa posisinya telah digantikan oleh bendahara baru tanpa adanya pemberhentian resmi atau surat keputusan yang sah.

“Saya merasa telah menjadi korban permainan oknum PJ Penghulu. Tanpa ada surat pemberhentian, tiba-tiba muncul bendahara baru yang bahkan sudah melakukan pencairan dana desa. Padahal, stempel resmi dan seluruh dokumen penting masih berada di tangan saya,” ungkap Musdi Utomo kepada publik, Sabtu (7/6/2025) melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Musdi menjelaskan bahwa pengangkatan bendahara baru tersebut tidak melalui pemberitahuan resmi kepada pihak terkait seperti pihak Kecamatan Pekaitan, aparatur desa lainnya, maupun dirinya sebagai bendahara lama. Ia menilai proses tersebut cacat prosedur dan mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa.

“Tidak ada pemberitahuan resmi. Kecamatan tidak tahu, saya tidak tahu, dan perangkat desa lainnya juga tidak menerima informasi apa pun. Tiba-tiba saja bendahara baru langsung mengambil alih peran saya,” imbuhnya.

Musdi menambahkan bahwa hingga tahap awal Dana Desa (DD) tahun 2025, ia dan Sekretaris Desa masih menjalankan seluruh proses administrasi, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep), hingga permohonan pencairan dana. Bahkan, dana tahap I telah ditransfer ke rekening Kepenghuluan.

Namun, pada Senin, 2 Juni 2025, Musdi mendatangi bank untuk melakukan pengecekan dan mendapati bahwa seluruh dokumen penting seperti specimen tanda tangan, cek, dan stempel resmi telah diganti oleh PJ Penghulu Agustami dan bendahara yang baru.

“Ini sungguh menyakitkan bagi saya. Saya merasa dikhianati setelah menyelesaikan semua pekerjaan sampai tuntas. Kenapa tidak dari awal saya diganti, tapi malah setelah semuanya selesai? Saya merasa diperlakukan dengan cara yang brutal,” keluh Musdi penuh emosi.

Saat upaya konfirmasi dilakukan kepada PJ Penghulu Suak Air Hitam, Agustami, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya menunjukkan satu tanda centang, mengindikasikan belum terbaca.

Kondisi ini menambah keresahan di tengah masyarakat Kepenghuluan Suak Air Hitam yang berharap tatanan pemerintahan desa dijalankan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.