Tim Kuasa Hukum Gubri Non Aktif Abdul Wahid Akan Bongkar Bukti Mengejutkan Dipersidangan
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah mengungkap fakta yang sebenarnya dalam persidangan pokok perkara.
TOPIKPUBLIK.COM – Sidang perdana perkara yang menjerat Gubernur Riau (GUBRI) Non Aktif Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026. Tim kuasa hukum politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut siap memaparkan bantahan terhadap kasus yang menjerat kliennya.
Ketua Advokad Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan bahwa orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan, saat dipelaksanaan pers kompres di Gedung Kantor DPW PKB Provinsi Riau, Selasa, 16 Maret 2026.
“Kami ingin menegaskan bahwa sikap diam Pak Wahid selama ini bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Justru beliau dan kami menunggu momentum persidangan untuk membantah semua tuduhan itu,” ujar Kemal Shahab.
Tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat, untuk membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepada kliennya. Selain itu, Abdul Wahid juga meminta agar persidangan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat langsung alat bukti yang diajukan di pengadilan.
“Pak Wahid berharap persidangan dibuka secara transparan sehingga masyarakat bisa melihat sendiri apa yang sebenarnya terjadi. Apakah benar beliau melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang selama ini dituduhkan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah mengungkap fakta yang sebenarnya dalam persidangan pokok perkara.
“Kami sejak awal fokus menyiapkan seluruh alat bukti untuk membantah tuduhan tersebut di sidang pokok perkara nanti,” ungkap Kemal.
Lebih lanjut, menurut Kemal, Abdul Wahid secara tegas membantah pernah melakukan tindakan melawan hukum seperti yang selama ini dituduhkan.
“Pak Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, apalagi mengajak pihak mana pun yang selama ini dikaitkan dalam perkara ini. Bahkan beliau tidak mengetahui hal-hal yang dituduhkan tersebut,” tegasnya.
Kemal juga menyoroti munculnya istilah “jatah preman” yang belakangan ramai disebut-sebut dalam perkara tersebut. Ia menilai istilah itu tidak pernah muncul saat proses pemeriksaan sebelumnya.
“Yang aneh, ketika kami mendampingi beliau pada tahap pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan, tidak pernah ada pertanyaan terkait ‘jatah preman’. Jangan sampai istilah ini hanya dijadikan premis untuk membangun tuduhan yang menurut kami justru berpotensi menjadi fitnah,” jelasnya.
Kemal juga menegaskan bahwa momentum persidangan yang akan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu ditegaskan akan menjadi titik balik terhadap kliennya.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses persidangan demi memastikan transparansi dan keadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan agar proses hukum ini benar-benar menghadirkan keadilan,” kata Kemal.
Terakhir, Kemal juga menyampaikan terkait kondisi kesehatan kliennya itu dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan.
“Alhamdulillah kondisi Pak Wahid sehat dan tidak memiliki beban. Beliau sangat antusias menunggu sidang tanggal 26 Maret nanti karena yakin dapat menjelaskan semuanya di persidangan,” tukasnya.





irwan



















