Kuota Nikah Massal Pekanbaru 2025 Tersisa 40 Pasangan, Buruan Daftar!
Pemerintah Kota Pekanbaru kembali membuka pendaftaran program Nikah Massal 2025. Dari kuota 100 pasangan, baru 60 yang terdaftar. Peserta mendapat fasilitas administrasi lengkap dan layanan gratis untuk mewujudkan pernikahan sah, legal, dan bermartabat.
PEKANBARU — TOPIKPUBLIK.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru kembali membuka kesempatan bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi untuk mengikuti Program Nikah Massal Pekanbaru 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari program sosial tahunan Pemkot yang bertujuan membantu warga prasejahtera memperoleh legalitas pernikahan secara sah, gratis, dan bermartabat.
Hingga data terakhir, Senin (11/11/2025), tercatat 60 pasangan dari berbagai kecamatan di Pekanbaru telah resmi mendaftar mengikuti kegiatan ini. Angka tersebut menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat, meski kuota 100 pasangan belum sepenuhnya terpenuhi. Masih tersisa 40 slot bagi pasangan calon pengantin yang ingin mendaftar.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengungkapkan bahwa pendaftaran masih dibuka luas bagi masyarakat yang memenuhi syarat administrasi dan ingin meresmikan pernikahan mereka melalui program ini.
“Kuotanya memang kami sediakan untuk 100 pasangan. Jadi masih ada peluang besar bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program nikah massal ini,” ujar Masykur, Selasa (12/11/2025).
Masykur menambahkan, keistimewaan program ini bukan hanya biaya gratis, tetapi juga fasilitas administrasi pernikahan lengkap, mulai dari pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), penerbitan buku nikah, hingga dukungan kebutuhan dasar acara dari Pemko Pekanbaru.
“Program ini bukan sekadar seremonial. Tujuan utamanya adalah menolong warga yang kesulitan biaya dan memperkuat ketahanan keluarga di Pekanbaru,” tambahnya.
Berdasarkan data sementara, peserta terbanyak berasal dari Kecamatan Tuah Madani dengan 12 pasangan, disusul Senapelan dan Tenayan Raya masing-masing 7 pasangan, serta Bina Widya sebanyak 6 pasangan. Menariknya, Kecamatan Lima Puluh hingga kini belum mencatatkan satu pun peserta.
Pemkot Pekanbaru mengimbau kepada warga yang berminat agar segera mendaftar melalui kantor kecamatan masing-masing, sebelum kuota 100 pasangan penuh. Pendaftaran akan ditutup begitu target peserta terpenuhi.
Selain untuk mewujudkan tertib administrasi, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial dan keharmonisan rumah tangga di tengah masyarakat. Dengan pernikahan yang sah secara hukum, warga mendapatkan kepastian status hukum, perlindungan sosial, serta akses terhadap program bantuan pemerintah di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan setiap warga Pekanbaru memiliki identitas hukum yang jelas, karena dari situ lahir keluarga yang kuat dan masyarakat yang sejahtera,” tutup Masykur.
Melalui Nikah Massal Pekanbaru 2025, Pemkot menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat kecil — sebuah langkah nyata menuju Pekanbaru yang beradab, inklusif, dan penuh kasih.























