Siak Hentikan Operasi PT SSL, Konflik Agraria Tumang Dimediasi
Pemerintah Siak hentikan sementara aktivitas PT SSL di Tumang. Bupati Afni dorong solusi adil atas konflik agraria masyarakat dengan perusahaan.

TOPIKPUBLIK.COM – SIAK — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kampung Tumang dengan perusahaan kehutanan PT Satria Sukses Lestari (SSL) di wilayah Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya mencapai titik mediasi penting. Bupati Siak, Afni Z., secara tegas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan konflik tersebut secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Afni saat memimpin rapat tindak lanjut insiden konflik lahan, yang terjadi pada Rabu lalu, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (12/6/2025). Rapat ini dihadiri para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
"Sebelum saya menjabat sebagai Bupati, tiga tahun lalu saya pernah datang langsung ke lokasi ini sebagai Tenaga Ahli Menteri. Saat itu saya sudah memperkirakan potensi konflik ini. Hari ini hanyalah soal waktu yang tiba," ujar Afni, Jumat (13/6/2025), dengan nada prihatin namun tegas.
Afni menegaskan bahwa investasi memang penting untuk pertumbuhan daerah, tetapi pemerintah daerah memerlukan investor yang punya kepekaan sosial, memahami nilai sejarah dan eksistensi masyarakat lokal yang lebih dulu hadir di wilayah tersebut.
"Kami memahami PT SSL mengantongi izin resmi dari negara. Namun, perlu Bapak-bapak pahami, sebelum izin itu keluar, Kampung Tumang adalah kampung tua. Sudah ada jauh sebelum PT SSL masuk dan beroperasi di sini," ujarnya dengan nada penuh penekanan di hadapan Direktur Utama PT SSL.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Afni mengusulkan pendekatan kolaboratif lintas sektor berbasis skema Pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat sipil untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara sistemik dan berkeadilan.
"Tujuan besarnya adalah memperluas akses masyarakat terhadap hak atas tanah dan hutan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan stabilitas iklim investasi di Kabupaten Siak," papar Afni.
Dalam diskusi tersebut, Fifin, perwakilan dari UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Riau, membeberkan bahwa konsesi PBPH PT SSL di wilayah Tumang mencakup berbagai jenis lahan, termasuk lahan gambut, hutan rawa sekunder, dan perkebunan masyarakat.
"Total areal di Tumang mencapai 11 ribu hektare. Rinciannya antara lain: lahan gambut seluas 1.697 hektare, hutan rawa sekunder 73 hektare, hutan tanaman 5.158 hektare, permukiman 282 hektare, dan perkebunan masyarakat 3.887 hektare," jelas Fifin.
Fifin juga mencatat bahwa dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) tahun 2025, PT SSL belum mengalokasikan luasan tertentu untuk program kemitraan konsesi. Namun demikian, hal itu bisa diakomodasi melalui addendum RKU sebagai bagian dari solusi konflik.
"Kemitraan konsesi sangat memungkinkan diterapkan. Ini merupakan skema yang didorong oleh pemerintah sebagai resolusi damai untuk konflik agraria di kawasan PBPH. Kami mendukung penuh implementasinya segera di lapangan," tegasnya.
Menurutnya, kemitraan konsesi adalah bentuk kerja sama langsung antara pemegang izin PBPH dan masyarakat lokal di sekitar wilayah konsesi, bertujuan meningkatkan produktivitas hutan serta memperkuat penyelesaian konflik secara berkeadilan dan partisipatif.
Sementara itu, Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah beroperasi di Tumang sejak tahun 2003 dengan izin IUIPHHK seluas 19 ribu hektare yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI.
"Saya menyesalkan kejadian yang terjadi Rabu lalu. Kami berharap konflik ini dapat dicarikan solusi damai oleh Pemda dan para stakeholder terkait. Keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan ini akan saya sampaikan langsung dalam RUPS, mengingat perusahaan ini memiliki lebih dari satu pemegang saham," ujarnya singkat namun diplomatis.
Mediasi yang digelar oleh Pemkab Siak ini menjadi langkah konkret dalam menjaga harmonisasi antara masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan peran aktif pemerintah dalam meredam potensi konflik horizontal di daerah.
Hasil rapat dituangkan dalam nota kesepakatan bersama, yang akan menjadi rujukan tindakan selama satu bulan ke depan. Terdapat empat poin utama dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu:
-
Menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT SSL di wilayah konflik sesuai peta lokasi yang telah disepakati.
-
Komitmen masyarakat untuk tidak melakukan penanaman sawit baru di areal konflik selama proses mediasi berlangsung.
-
Semua pihak menyepakati penyelesaian masalah ini secara hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pertemuan lanjutan antara manajemen tertinggi PT SSL dengan Forkopimda Siak, Komisi II DPRD Siak, Dinas LHK Provinsi Riau, dan UPT Kementerian Kehutanan RI, dilaksanakan paling lambat satu bulan sejak penandatanganan berita acara.
Pemerintah Kabupaten Siak berharap konflik agraria di Tumang ini dapat menjadi momentum untuk merumuskan solusi struktural yang konkret, adil, dan berkelanjutan, demi menjaga stabilitas sosial, perlindungan masyarakat adat, dan keberlangsungan investasi hijau di Bumi Siak Sri Indrapura.