A-PPI Sumut Dukung Proses Hukum Penghinaan Bobby dan Jokowi

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut mengecam penghinaan terhadap Gubernur Bobby Nasution dan Jokowi oleh akun TikTok @tripx313, serta mendukung penuh laporan hukum ke Polda Sumut sebagai bentuk penegakan etika dan hukum.

A-PPI Sumut Dukung Proses Hukum Penghinaan Bobby dan Jokowi
A-PPI Sumut Kecam Keras Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan Jokowi, Dukung Langkah Hukum ke Polda

TOPIKPUBLIK.COM - MEDAN, 14 Juni 2025 - Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyatakan sikap tegas mengecam penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial @tripx313 terhadap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo.

Dalam pernyataan resminya, A-PPI Sumut menilai bahwa konten yang diunggah dalam bentuk video melalui platform TikTok tersebut bukan hanya melanggar etika dalam bermedia sosial, tetapi juga mengandung unsur pidana yang berpotensi menimbulkan perpecahan sosial. A-PPI menegaskan bahwa tindakan penghinaan dan ujaran kebencian tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami memandang bahwa pernyataan yang berisi penghinaan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat pemimpin daerah dan simbol negara. Ini tidak hanya mencederai kehormatan individu, tetapi juga merusak semangat kebersamaan yang sedang kita bangun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, dalam keterangannya kepada media.

A-PPI Sumut mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya konten provokatif yang beredar di media sosial tanpa kendali. Khususnya terkait dengan isu sensitif seperti polemik empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, koordinasi antardaerah, serta pendekatan hukum dan administratif yang konstruktif.

“Tindakan provokatif seperti ini tidak mencerminkan semangat persaudaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru berpotensi memperkeruh situasi dan menciptakan polarisasi di tengah masyarakat,” ujar Hardep.

A-PPI Sumut memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah ditempuh oleh relawan Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan Aliansi Relawan Bobby Nasution (AIRBONS) yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Sumatera Utara. Menurut A-PPI, pelaporan tersebut merupakan bentuk nyata pembelaan terhadap integritas pejabat publik dan upaya menegakkan marwah kepemimpinan daerah.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga mendesak Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Proses hukum yang adil akan menjadi pelajaran penting bagi siapa pun agar tidak sembarangan menyebarkan ujaran kebencian di ruang digital,” tegas Hardep.

A-PPI Sumut juga menyerukan pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi saat ini. Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan konten-konten yang bersifat provokatif, hoaks, maupun yang berpotensi merusak keharmonisan sosial.

“Indonesia membutuhkan sinergi, bukan permusuhan. Dalam suasana demokrasi, perbedaan pendapat harus disalurkan dengan cara yang beradab, beretika, dan sesuai koridor hukum. Media sosial seharusnya menjadi sarana edukatif dan inspiratif, bukan alat untuk menyebarkan kebencian,” imbuh Hardep.

Melalui momentum ini, A-PPI Sumut berharap kasus tersebut menjadi wake up call bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih berhati-hati, santun, dan bertanggung jawab dalam setiap unggahan maupun pernyataan di ruang digital. Etika komunikasi publik dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam membangun ruang diskusi yang sehat dan berkeadaban.